Indah Eka Wulansari, 31 tahun, warga Jalan Kutisari Indah, Surabaya tidak menyangka bahwa curhat di facebook berbuntut hingga ke meja hijau. Hanya karena ingin mencurahkan segala keresahan dan kegundahan hati yang selama ini terpendam akibat merasa terdzalimi, akhirnya duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri(PN) Surabaya.
”Masa hanya gara-gara Facebook sampai seperti ini. Yang saya pentingkan anak-anak. Sampai sekarang sayang belum bisa berkomunikasi dengan mereka,” ujar nya dengan mata berkaca-kaca. ”Saya nggak tau kalau hal itu melanggar UU IT, itu hanya curhatan hati saya karena terus-terusan didzalimi beliau abdul Rozaq.”
Kasus curhat di Facebook ini terjadi sekitar November 2011 lalu. Saat itu Eka sudah bercerai dengan Kapten Laut Abdul Rozaq. Semua itu berawal dari kejadian dimana anaknya Rava Reva direbut secara paksa oleh mantan suami dan empat anggotanya, kata Indah. Ia pun curhat di facebook dengan menulis di dinding miliknya.
Curhat di facebook diantaranya berbunyi; sebelum cerai telah bertahun2 saya mengalami KDRT, sampai saya pernah dipukul bagian kepala belakang smp saya pingsan diatas sajadah msh kondisi mengenakan mukena, apakah itu bukan tindakan yg sdh melewati batas kemanusiaan sebagai seorang suami yg seharusnx memberikan ksh sayang pd istrx.
Ada juga yang berbunyi; YA ALLAH..AKU MOHON PENGADILANMU YA ALLAH UNTUK MANTAN SUAMIKU KAPTEN LAUT ABDUL ROZAQ YG TELAH MENZOLIMIKU & JUGA MENZOLIMI MALAIKAT2 KECILKU RAVA REVA.
Curhat Di Facebook Dituntut 7 Bulan

persidangan awal
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/3/2012) kembali menyidangkan perkara Indah Eka Wulansari dengan membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna S, asal Kejaksaan Negeri Sukomanunggal Surabaya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 7 bulan penjara, denda Rp 5 juta dan Subsider 3 bulan Penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Facebook.
Yang memberatkan bagi terdakwa, dirinya dianggap merugikan Korban (Abdul Rozag) secara Pribadi dan juga kedinasannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, merasa bersalah atas perbuatannya, dan masih muda. Tulisan-tulisan curhat di facebook yang dicetak sebanyak sembilan lembar dan dijadikan sebagai barang bukti. Atas tuntutan ini Eka mengaku sangat kecewa.
Sementara itu, pengamat hukum pidana I Wayan Titip mengatakan sesuai UU ITE No 11/2008 langkah yang diambil oleh Abdul Rozaq bisa dibenarkan. Karena dalam UU tersebut seseorang yang merasa dirugikan oleh orang lain bisa memidanakan orang yang bersangkutan. ”Langkah itu sudah benar. Apalagi curhat yang dilakukan Indah Eka di jejaring sosial facebook menyangkut sesuatu yang bersifat pribadi. Bisa jadi Abdul Rozaq merasa dirugikan dengan status di Facebook yang menyudutkan dirinya. Karena Facebook adalah jejaring sosial yang bisa dilihat oleh siapapun.”
Sementara pegiat ICT Watch Education and Campaign Arief Taufik mengatakan pengguna jaringan media sosial saat ini harus kian berhati- hati. Sebab dunia maya kini tak ada beda dengan dunia nyata. Saat ini pengguna media sosial banyak yang ceroboh. Misalnya saja menuliskan hal-hal yang berupa makian, galau, atau pun kritik pada sesuatu. ”Jadi sebaiknya kalau ingin menuliskan sesuatu di internet harus dipikir secara matang terlebih dahulu.”
Sumber: harian seputar Indonesia, harian Surya, berandakota.com, lensaindonesia.com






seharusnya hal seperti itu tak usah naik ke meja hijau yach…
tapi mau gimana lagi, yang sabar z
kenapa hanya masalah keluhannya yang di permasalahkan pak ??
saudari Eka juga bilang pernah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tapi kenapa tidak di urus sampai tuntas ??
hukum itu juga milik semuanya pak.
ingat, hukum Tuhan akan menghukum bapak.
wow, sekarang kita harus lebih bijak dalam menggunakan jejaring sosial
Vonis akhirnya diputuskan kepada Indah Eka Wulansari, 31 tahun, oleh PN Surabaya (25/4/2012) dengan Hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. “Mengingat tujuan persidangan ini tidak semata-mata hanya menghukum. Tapi juga mendidik agar yang bersangkutan insyaf,” kata Unggul Ahmadi, Ketua Majelis Hakim.
“Faktanya berdasar hasil sidang perceraian di Irian Jaya kedua anak tersebut hak asuhnya memang jatuh kepada saudara Abdul Rozaq. Sehingga tuduhan tersebut termasuk fitnah,” jelas Unggul Ahmadi.
Menurut Unggul, keterangan ini berdasarkan keterangan dua saksi ahli bahasa yang disimpulkan jika postingan terdakwa di dalam Facebook adalah hal negatif.
Bagus ini, ibu muda ini tidak cuma jadi korban KDRT, anaknya di ambil paksa, dia di hukum juga karena mengeluh!
Keadilan di negeri ini memang sempurna…
ada-ada aja….
ko” bisa ya ..!!!!!
Ini akibat UU ITE No 11/2008