Informasi peserta sertifikasi guru 2013 ini merupakan info awal, terkait tahap verifikasi awal data guru. Website sergur kemdiknas telah mengeluarkan daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Namun untuk saat ini daftar belum akurat, karena peserta terdahulu yang telah menerima masih dicantumkan. Untuk melihat daftar, silahkan klik di sini.
Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Hampir sama dengan peraturan terdahulu, namun setidaknya bagi calon peserta dapat mengetahui persyaratan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2013
- a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
- b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- c. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
- memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- d. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
- e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
- f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
- g. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
- h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengansuratketerangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
- i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
Penetapan Peserta Peserta Sertifikasi Guru 2013
1. Ketentuan Umum
- a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
- b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
- c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
- d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
- e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
- meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta,
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
- f. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
- a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
- c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
- d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
- e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
- a. Usia Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- b. Masa kerja sebagai guru Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
- c. Pangkat/Golongan Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013 di kutip dari sergur.kemdiknas.go.id
Buku panduan lengkap lihat atau download di sini.






saya ikut UKA sergur 2012, namun tidak lulus. Tapi mengapa saya tidak mendapat panggilan untuk UKA sergur 2013? tolong penjelasannya ya
Mohon tanya terkait dengan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Pada buku 1, Pedoman Penetapan Peserta halaman 15, no 2 poin b tertulis “Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut: b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional. Yang saya tanyakan, saya mempunyai prestasi lomba nasional Mathematic Innovation Competition thn 2012 sebagai juara 2. Apakah dapat digunakan sbg prioritas? Mohon jwbnnya.
Pendidikan s1, guru honor Sekolah Dasar Nergi, mau jadi PNS susah (gagal melulu), mau ikut sertifikasi ga da SK nya, usia di atas kepala empat, apa ya solusinya.
GIMANA YAA MAU SERTIFIKASI KEMANA LAGI CARI JAM NGAJAR SEMUA SEKOLAH UDAH PENUH, BISA NGGAK SYARAT TIDAK 24 JAM,
bagaimana data tidak muncul padahal di data awal muncul ?
pak bisa minta tolong di buka nuptk ini? 4563742644200963
soalnya saya kesulitan buat akses … alamat website yang dituju bermasalah terus,… kalau gak maintenece,… pasti gak bisa dibuka.. http://116.66.201.163:8083/info.php
PAKE WARNET AJA MUNGKIN WEB NYA BERAT KARENA KEBANYAKAN BEBAN
BERAPA TANGGAL LAHIRNYA
istri saya farida guru pns smpn1 bumi agung kab. waykanan pernah ikut uka th 2012 tapi tdk lulus, kemudian dapat panggilan utk pelatihan bln okt 2012 bertepatan kami haji ke tanah suci, lalu apakah istri saya tsb dapat mengikuti uka kembali di th 2013 ?
Mengapa calon peserta Sertifikasi guru SD 2013 didaerah kami, yang masa kerjanya masih 1 tahun, namanya sudah terdaftar dalam daftar sergur ??? apa penyebabnya ???
sedangkan saya , yang Masa kerjanya sudah 13 tahun, (PNS), pendidikan sudah S1(sarjana), tetapi nama saya tidak ada dalam daftar SERGUR 2013 ???
Mohon Infonya
KALI BAPAK DATANYA BELUM DIVERIFIKASI LEWAT DAPODIK ONLINE. COBA BAPAK CEK SIAPA YANG MEMVERIFIKASI DATA DAPODIK DISEKOLAH BAPAK
bagaimanakalau terjadi nama tidak muncul padahal didata awal sudah pernah muncul
bagaimna kelanjutan yang sudah lulus diklat pasca uka
Teman seangkatan saya suda dapat semua namun saya belum padahal nomor NUPTK suda memiliki sama – sama dengan teman yang suda dapat ( Bagaimana itu pak 0
Bagaimana bagi guru2 yg tidak lulus sertifikasi tahun 2012, sementara usia mereka diatas 50 an, apa harus mengikuti prosedur seperti awal
Balas
Benar. Sebenarnya ada prioritas untuk usia di atas 50 tahun.
kira – kira kapan para guru honorer disekolah negeri dapat menjadi peserta sertivikasi….???
apakah guru bk s1 psikologi boleh sertifikasi karena relevan dengan bidang tersebut
Saya mau tanya nih, saya kan belum S-1, tetapi saya udah mengajar selama 20 tahun lebih sebagai GTY, saat ini saya sedang melanjutkan ke jenjang S-1 apakah bisa saya menjadi peserta Sertifikasi?
saya mengulang ujian essay 2 kali tapi masih tidak lulus juga,padahal jawaban sama dengan teman yang lulus. sebenarnya bagaimana sih kriteria penilaiannya? kami yang tidak lulus bingung berapa skor yang kami dapat. mohon panitia untuk transparan. makasih.
Semoga semuanya dapat berjalan dengan lancar sebagaimana diharapkan
kapan kami bisa menjalankan aktifitas secara murni
Mohon penjelasan.
Saya adalah seorang guru PNS yang diangkat pada bulan maret 2009. Sebelum PNS saya mengabdi sebagai guru tetap yayasan sejak bulan januari 2005 sampai bulan Januari 2009. Sekarang saya telah memiliki ijasah SI . Apakah saya bisa mendaftarkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun 2013 ? Mohon Penjelasannya. Trima kasih atas segala bantuan dan informasinya.
Baca: Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta atau lihat pedoman lengkapnya
Saya seorang guru honorer mengajar di smp negeri dari tahun 2004 dan mengajar di SMK swasta ( GTY ) dari tahun 2006, sampai saat ini selalu tidak bisa masuk sebagai peserta sertifikasi guru, usia saya saat ini 48 tahun, mengajar bidang studi matematika di SMP ( 20 jam ) di SMK ( 26 jam ).bagaimana caranya agar saya bisa ikut sertifikasi, karena sudah sering mengirimkan data setiap ada himbauan dari diknas mengenai akan diadakan verifikasi, tapi sampai saat ini, hasilnya tidak ada.
Coba ajukan lewat Guru tetap Yayasan (non PNS), pastikan semua persyaratan terpenuhi
kami pernah ikut plpg dan pada waktu pegumuman dinyatakan tidak lulus ujian tertulisnya berarti prakteknya lulus kenapa harus ikut plpg lagi apa tidak sebaiknya yang tidak lulus ujian tertulis hanya mengulang tes tertulisnya saja,karena kami sudah menunggu 2 tahun
Ujian ulang dilakukan 2 kali, jika masih tidak lulus dikembalikan ke masing-masing diknas. Kita tunggu berita selanjutnya untuk sertifikasi tahun 2013, apakah sama dengan terdahulu…
wahai guru2 yg tdk dpt ikut bersertifikasi bkerja dan berjuanglah tnp pamrih krn ALLAH ,itulah sertifikasi akherat yg tak akan luntur,
Sangatdh betul sekali ibu.
OKE, MEMANG BENAR ALANGKAH BAIK KALAU TIDAK ADA KLASIFIKASI GURU SEBAB YANG BERJUANG MENCERDASKAN ANAK BANGSA BUKAN CUMAN GURU SERTIFIKASI BANYAK GURU YANG MENGAJAR DENGAN IKHLAS, SISWA BERHASIL TAPI DIA TIDAK TERSENTUH SERTIFIKASI, MUDAH-MUDAHAN AMAL BAIK MEREKA MENDAPAT BALAS DARI ALLOH
pwinter
Bagaimana solusi untuk guru honor di sekolah negeri untuk dapat sertifikasi karena tidak ada SK Walikota sedangkan masa kerja sudah 9 th? Terima Kasih.
guru honor belum termasuk syarat peserta sertifikasi, kecuali PNS atau guru tetap yayasan (swasta)
apa beda guru honor dengan PNS ? kan sama2 mengajar ?
Mohon penjelalasan,
Saya PNS guru April 2006, sebelum PNS saya bekerja sebagai dosen PTS sejak tahun 2000, apakah pengalaman saya sebagai dosen dapat dipakai untuk menambah masa kerja untuk sertifikasi guru? Apakah ada peratutaran yang menegaskan hal tersebut? Dimana harus saya cari? Karena bukankah dosen juga tenaga pendidik? Karena sangat sayang bagi saya, apalagi saya PNS saya masa peralihan. Hanya beda 3 bulan saja dengan peraturan UU sertifikasi, yaitu sdh jadi guru sebelum 31 desember 2005, sementara saya 1 april 2006n padahal saya punya pengalaman sebagai pendidik juga, yaitu dosen. Mohon bantuannya. Terimakasih.
Masa kerja berdasarkan tanggal SK pengangkatan menjadi Guru PNS. Banyak guru swasta yang telah diangkat guru PNS tidak mengikutsertakan masa kerja sebagai guru swasta (atau guru honorer). Silahkan hubungi diknas setempat, agar lebih jelas lagi