
Informasi Peserta Sertifikasi Guru di sergur.kemdiknas.go.id merupakan website yang menyediakan layanan pemberikan Informasi untuk calon peserta setifikasi guru. Informasi yang berisi persyaratan peserta sertifikasi guru dan daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru sesuai database NUPTK . Silahkan mengunjungi website ini untuk mengetahuai, apakah Anda atau rekan, saudara Anda sudah masuk daftar calon peserta sertifikasi guru di tahun mendatang ?
Update: Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
- Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- Pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
- Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
- Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini
Prosedur perbaikan data NUPTK
- Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP.
- LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Update: Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
saya bangga mengenal pendidikan karna dengan pendidikan menjadi arah yang tertuju kebangsa yang lebih cerah
bila saya masa kerjanya 14 tahun usia 34 th lebih 6bulan ngajar di tk punya nuptk.sudah sarjana lulus tahun 2010 apa sudah layak ikut sertifikasi tahun 2013 mohon untuk penjelasannya
kapan lagi Tenaga Kependidikan di SETIFIKASI padahal sama2 ingin sejahtera dan punya kewajiban dan tanggung jawab sebagai tenaga kependidikan (tenaga administrasi) dilingkungan pendidikan/yayasan. thank before………………..
semoga katahatiku ini ada yang meresponnya.
gak jelas!!!!
ijin sedot gan boleh nggak
makasih pak info nya berarti saya belum masuk
mas,ujian uduah dekat pingin tau tempat dan ruangannya?
Ini tergantung diknas setempat, dimana lokasi ujian.
ass…. Bagaimana dengan guru yang honor,apa bisa mengajukan sertifikasi,karna sebagian ada yang msh honor sudah sertifikasi, mksh,,,,,,,,,,,
ws… Tidak bisa, persyaratan utama guru PNS. kalau non-pns berdasarkan Sk pengangkatan Yayasan. Kalau guru honorer telah bersertifikasi, perlu dipertanyakan???
Ass….saya sebagai free lance dan juga pengamat pendidikan, ingin menyampaikan bahwa proses seleksi untuk calon peserta sertifikasi di duga tebang pilih alias dugaan mengandung unsur pengutipan uang, sebab ada seorang guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk ikut serta sertifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten ternyata ditolak/dibatalkan……..apakah memang demikian prosedur nya????????????
Sebenarnya ini sudah menjadi rahasia umum, bukan tebang pilih tapi mengatur kuota. Kalau tebang pilih akan menimbulkan protes dari yang lain (penah terjadi di daerah saya akhirnya ybs dibatalkan), sedangkan kuota misalkan kuota 10 sedangkan yang layak ada 20 dan punya bobot yg sama, ini bisa diatur. Coba perhatian, yang menjadi panitia seleksi akan kebanjiran tamu-tamu, he..he..Kadang sebagian oknum guru yang telah menerima sertifikasi pun tidak menunjukkan profesi yang sebenarnya, malah sebaliknya. Pantas SBY mengkritik tajam.
aslm ww bos…saya dengan NUPTK 1053 7476 5320 0003. Di detail peserta karena di.golongan tertulis II D. Dan ditingkat pendidikan tertulis D 3.Seharusnya Golongan III B ,Pendidikan S 1.yang lainnya benar semua. saya sudah perbaikan data NUPTK Ke DIKNAS . dan sudah di perbaiki oleh diknas,tapi kenapa tidak muncul 2 dalam daftar calon SERTIGUR 2012 Bos .padahal waktu perbaikan data NUPTK tinggal 2 hari lagi. tolong gimana solusinya
Sekali lagi, berdasarkan pernyataan petugas dari diknas daerah saya. Data di situs sergur bukan hasil akhir (data anda disebutkan belum memenuhi syarat). Yang terpenting data kita di diknas sudah di-cek dan benar itu sudah cukup. Masalah penjaringan nanti ada kriteria dari masing-masing daerah. Tidak semua data yang ada, terjaring sertifikasi. Data tersebut HANYA mengisyaratkan yg bersangkutan layak masuk daftar sertifikasi. Misal: data yang ada 2000 sedangkan quota hanya 1000, ada kriteria untuk usia diambil berapa %, masa kerja berapa % dsb. (jadi bukan berdasar no urut). Semoga membantu. Maaf untuk beberapa email yang masuk tidak terbalas (invalid email)
mas cara mencari nomor peserta uji kopetensi gimana ??
Kalau nomor ujian, yang menentukan diknas setempat, tapi kalau nomer peserta sertifikasi lihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/