Konsultasi Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

nuptk

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru-guru sudah bukan lagi hal asing. Karena kurang lebih 5 tahun NUPTK sudah disosialisasikan bahkan semua program tentang peningkatan mutu pendidikan: program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi serta peningkatan profesionalisme (sertifi kasi) berbasis data NUPTK. Sehingga NUPTK wajib dimiliki oleh guru agar mendapatkan program-program tersebut.

Tanya Jawab Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

Tanya : Apa syarat untuk mengusulkan NUPTK baru bagi  guru?

Jawab : Bagi PTK CPNS/PNS segera mengisi instrument yang dilengkapi bukti isik dan diajukan ke sekretariat pendataan kab/kota setempat. Bagi Non PNS yang bisa mengajukan jika: PTK telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, minimal aktif mengajar 10 jp dan memiliki SK GTY atau SK dari pemerintah daerah setempat, bukan SK Kepala Sekolah.

Tanya : Mengapa guru A sudah mengajukan NUPTK baru tetapi sampai sekarang belum keluar?

Jawab : Guru A mungkin belum memenuhi persyaratan umum atau kualitas datanya rendah karena banyak item-item yang kosong tidak diisi. Maksudnya  adalah datanya tidak lengkap, biasanya nama ibu tidak diisi, riwayat pendidikan tidak terisi lengkap, hanya ijazah terakhir saja, padahal 2 item itu wajib diisi karena menjadi salah satu penentu keluarnya NUPTK. Atau karena datanya tidak rasional, tahun masuk SD lebih dulu dari tanggal lahir, lama belajar di tiap jenjang tidak sesuai misal: masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1985 maka secara system akan dibaca hanya 5 tahun, seharusnya masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1986. Selanjutnya  SMP lama belajarnya minimal 3 tahun, SMA lama belajarnya minimal 3 tahun, D1 lama belajarnya 1 tahun, D2 lama belajarnya 2 tahun, D3 lama belajarnya 3 tahun, S1 lama belajarnya minimal 4 tahun.

Tanya : Bagaimana cara dan kemana saya harus mengupdate data?

Jawab : Cara untuk update data langsung saja ke dinas Pendidikan ke bagian ketenagaan, ke bagian  yang mengurusi NUPTK. Di kabupaten/kota sudah ada operator NUPTK yang khusus menangani masalah NUPTK mulai dari pengajuan sampai update data bagi yang sudah keluar NUPTKnya. Pada saat melakukan update data, PTK  harus membawa bukti isik sesuai dengan item apa yang akan kita update. Andai yang di update riwayat pendidikan, misalnya pada saat pengajuan ijazahnya masih D3, saat ini sudah punya ijazah S1, maka yang harus dibawa adalah bukti isik ijazah S1. Kalau yang di update Golongan, maka bukti isik yang dibawa adalah SK Kenaikan Pangkat/Golongan terakhir.

Tanya : Bagaimana kalau sekolah saya sudah pindah ke kabupaten lain, apakah saya harus mengurus  NUPTK lagi?

Jawab : Kalau PTK pindah ke sekolah manapun tidak perlu mengurus NUPTK baru, karena NUPTK tersebut melekat pada individu, solusinya databasenya saja diambil dari kabupaten yang ditinggalkan dibawa ke kabupaten yang dituju atau istilahnya mutasi data NUPTK

Tanya : Untuk guru-guru yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, kemana harus mengurus NUPTK?

Jawab : Bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk pengurusan NUPTK bisa dilakukan lewat Mapenda masing-masing kab/kota, karena sejak awal tahun 2011, sudah ada MoU antara LPMP dengan pihak Kemenag masalah pengurusan NUPTK. Jadi di masing-masing Mapenda Kab/kota juga sudah ada operator NUPTK.

Tanya : Apa saja persyaratan untuk mengurus NUPTK?

Jawab : Syarat-syaratnya antara lain: Masa kerja minimal 2 tahun s.d tahun kapan dia mengajukan NUPTK. Jadi Kalau dia mengajukan NUPTK tahun 2011, berarti masa kerjanya minimal tahun 2009. Mengisi instrument NUPTK sebanyak lima lembar disertai bukti isik a.n: SK pertama kali mengajar, ijazah mulai dari SD sampai ijazah terakhir, SK pembagian tugas mengajar.

Tanya : Apa yang harus saya lakukan kalau NUPTK saya double counting?

Jawab : Kalau NUPTKnya double counting itu berarti ybs pernah mengajukan NUPTK 2 kali, sehingga ybs punya 2 ID pegawai, misalnya dia pernah mengajukan NUPTK pada tahun 2007, datanya sudah diproses oleh dinas kab/kota, karena tidak keluar-keluar akhirnya ybs mengajukan lagi pada tahun 2009. Sehingga ybs punya ID tahun 2007 dan tahun 2009. Karena ID peg yang th 2007 sudah diproses oleh Jakarta dan sudah keluar NUPTKnya maka pengajuan tahun 2009 statusnya menjadi doble counting. Solusinya ya harus melacak NUPTK dengan status diterima, tentunya dengan bantuan operator dinas kab/kota.

Tanya : Mengapa  guru A tidak masuk data calon sertiikasi padahal layak?

Jawab : Data Guru A di server pusat tidak terupdate

Tanya : Mengapa teman saya yang masa kerjanya lebih sedikit dari saya bisa ikut sertiikasi, padahal saya belum?

Jawab : Kalau dilihat dari sisi data, ada kemungkinan TMT sebagai pendidik tidak terisi dengan benar, bahkan ada yang memang TMT sebagai pendidik tidak diisi. Hal ini menyebabkan hitungan Masa Kerja PTK tidak sesuai bahkan ada yang NULL. Jadi TMT sebagai pendidik/tendik harus diisi sesuai dengan TMT pertama kali mengajar (menjadi pengajar)  bagi pendidik dan TMT pertama kali menjadi pegawai bagi tenaga kependidikan. Hal ini bisa ditunjukkan dengan SK pertama kali mengajar. Oleh karena TMT sebagai pendidiknya NULL, maka ybs ada di ranking bawah sehingga tidak bisa terekrut sertiikasi.

Tanya : Kami sudah mengupdate data Guru A, tapi kenapa tetap tidak ada dalam data calon sertiikasi?

Jawab : Untuk keperluan rangking, update data yang diterima paling akhir tanggal 1 Desember 2012

Tanya : Mengapa guru B dianggap sudah lulus sertiikasi oleh system padahal belum pernah ikut sertiikasi sebelumnya?

Jawab : NUPTK Guru B dipakai oleh guru lain untuk mendaftar sertiikasi tahun sebelumnya, karena saat itu sertiikasi tidak terintegrasi dengan NUPTK, kesempatan memakai NUPTK orang lain menjadi sangat terbuka

Tanya : Apakah Guru yang tidak lulus sertiikasi 2012 bisa ikut menjadi peserta tahun 2013?

Jawab : Guru yang tidak lulus tahun 2012 diberi kesempatan untuk menyiapkan diri untuk ikut menjadi peserta tahun 2013 selama masih memenuhi persyaratan.

Tanya : Bagaimana pusat melakukan perangkingan daftar layak sertifikasi?

Jawab : Sesuai Buku 1: Usia, Masa Kerja, Pangkat/Golongan.

 

UPDATEPetunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK 2018

 

 

Sumber: LPMP Jatim

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (294)

  1. Assalamualaikum, selamat sore.. saya guru honorer di salah satu SMA Negeri, saya ingin menanyakan terkait sertifikat pendidik. Saya mempunyai sertifikat pendidik yang di keluarkan oleh Kementerian RISTEKDIKTI. Yang ingin saya tanyakan, apakah serdik saya bisa digunakan untuk pengajuan sertifikasi di sekolah yg dibawah naungan kemendikbud? Karena saya mendapatkan serdiknya ketika saya masih mengajar di sekolah dibawah naungan Kemenag. Mohon bisa ditanggapi. Terimakasih

  2. Assalamualaikum…
    1. Bagai mn cara melanjutkan aertifikasi yang
    terputus dikatenakan cuti.
    2. Apakah masih bisa dilanjutkan sertifikasi itu
    karena yang nersangkutan sudah aktif lagi
    mengajar.
    Mohon kejelasan yang akurat

  3. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
    Maaf mau tanya, saya guru honorer dan sudah bersertifikasi. Sekarang ini mengajar di sekolah Indonesia Jeddah yang berada di bawah naungan kemendikbud, dan sebentar lagi akan pulang ke tanah air.
    Pertanyaannya :
    1. Apakah saya bisa melanjutkan sertifikasi saya?
    2. Kalau bisa, apakah bisa pindah lintas kementrian ?(diknas ke kemenag)
    3. Apakah sebelum pulang harus sudah diurusi kepindahannya dari sekolah asal ke sekolah tujuan, atau bisa setelah saya ada di indonesia?
    Terimakasih..

  4. Selamat malam Pak,
    saya mau tanya, tahun 2011 terakhir saya mengajar dan sudah ada NUPTK di provinsi sumatra utara, kemuadia saya pindah ke Jambi dan tidak mengajar lgi sampai skarang, kira kira 10 tahun tidak mengajar lagi.
    yang mau saya tanyakan, apakah NUPTK tersebut masih aktif atau tidak ya?
    mohon pencerahannya Pak
    terima kasih

  5. Saya lulus akademik ppg tahun 2019, kebetulan pertama kali mengajar saya di sekolah MA pada tahun 2015, sedangkan saya sekarang nginduknya di smk. Bisa kah sk mengajar saya pakai sebagai sk yang di upload pada persyaratan administrasi ppg? Trrimakasih

  6. Selamat sore Pak, saya pns, namun belum sertifikasi, karena mapel yg saya ajar tidak linear, sehingga saya harus kuliah lagi di unj/ikip jakarta selama 2 tahun untuk linear, lalu pd nop 2019 saya ikut ppg daljab namun belum lulus, teman2 saya sampai ikut ujian ppg daljab ada yg lebih 3 kali baru lulus, sedangkan saya baru sekali, usia saya sekarang 57 tahun, apakah masih diperbolehkan ikut ppg daljab 2021 ? terima kasih

    1. Sesuai PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN, Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
      b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
      c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
      d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
      f. telah melengkapi dokumen persyaratan.

  7. Assalamualaikum..
    Maaf Mau Tanya, Apakah Bisa NUPTK Guru Yang sdh Pensiun Boleh di ambil Oleh Guru Non PNS Yang belum Memiliki NUPTK?
    Mohon Pencerahannya🙏🙏

  8. Bagaimanakah cara mengurus nuptk yg foto ijazahnya rusak/hilang tetapi tulisannya masih jelas terbaca?
    Apakah bisa up load ijazahnya dlm pembuatan nuptk yg baru dengan kondisi foto ijazah SD sampai SMA sperti itu (hilang/rusak)?
    Tp ijazah S1 nya tdk apa2 (masih bagus)

  9. Bagaimanakah mengurus mutasi nuptk yg melalui kemenag depok utk pindah ke jalur diknas di jakarta sdgkan saat itu terakhir sy smpat resign mengajar 1 th dan data nuptk sy jd tidak ter up date dtempat mengajar yg lama di MTs di depok.
    Pas sy ke mapenda depok ktnya data sy sudah tidak ada dan harus buat pengajuan baru.
    Padahal kl di searching di simpatika, nuptk saya masih ada.

  10. Bagaimana jika ijazah smp hilang dan hanya ada daftar nilainya saja….
    Apakah bisa untuk daftar nuptk.. Mohon pencerahannya

  11. Assalamualikum wr wb..Maaf sblmnya sy sdh 13 tahun blm punya nuptk..Lantara kami sering dipecat dari skolah dan memang pendidilannya masih ijazahD3admintrasi dan jg pernah ngelolah perpustakaan dan sertikat 2,dab skr pwgang kelas 2 dan masih kuliah gmn solusinya untuk mendptkn nuptk..Dan skr punya sk.S.Penugasan dari bupati..Tolonf nasib sy dan kebijakan demi pri kemanUsian

  12. Saya jurusan pendidikan matematika, sekarang ngajar di SD. Untuk mengajukan NUPTK harus kah linier S1 PGSD ? Terimakasih mohon dijawab

  13. Saya pertama kali mengajar di sekolah swasta A (MTs) sdh kurang lebih 12 tahun lamanya (2008) dan sdh diangkat menjadin GTY..Kemudian saya pindah ke sekolah swasta B (SMP)di tahun 2020. TMT yang mana saya gunakan tuk sertifikat?krn perbedaan yayasan.

    1. Saya sudah sertifikasi dan sudah pernah menerima tunjangan srtitifikasi, tp krn ada sesuatu hal saya harus berhenti mengajar selama 3 tahun, kemudian saya lulus CPNS 2018. Bagaiman cara mengaktifkan kembali sertifikasi saya? Tolong admin bantuan jawabannya.

  14. malam
    Bagaimana kalau sekolah saya sudah pindah dari SMP ke SMA, apakah saya harus mengurus NUPTK lagi?
    karena menurut dapodik katax NUPTK saya lineart atau apalah
    bagaimana mengatasinya???

  15. Saya pernah bekerja selama 3.5 tahun sebagai guru, kemudian resign karena suatu hal, 1 tahun kemudian saya bekerja lagi sebagai guru, apakah data saya di sekolah sebelumnya masih dapat terlacak atau sudah mon aktif dan harus mulai lagi dari awal?
    Atau masa kerja saya sebelumnya hilang begitu saja?

  16. Saya sudah mengajar selama 2 tahun lebih, di tahun pertama saya sudah mengajar sambil kuliah & di tahun kedua saya baru mendapatkan ijazah. Apakah saya tetap bisa mendaftar NUPTK ? Sedangkan jika di hitung berdasarkan pengeluaran ijazah itu saya baru mengajar 1 tahun.
    Terimakasih

  17. Saya mengajar menggunakan ijazah d2dan S1 masih dalam proses,mengajar sudah 9 tahun,tolong lah berilah saya bantuan semacam beasiswa,karena gaji saya sangat kecil,dan tidak bisa dapat gaji dana bos yang 50 persen dari dana bos

  18. waktu honor saya dapat nuptk. Setelah PNS nuptk nya dapat lagi. Setelah masukan di aplikasi dapodik nuptk nya berubah. Minta solusinya?

  19. Misal guru A kualifikasi pendidikan biologi. Tapi mengajar di sekolah mapel TIK. Apakah bisa mengajukan NUPTK nya ? Mohon pencerahan min

  20. Assalamualaikum wr wb…saya mau tanya didaerah kami kalimatan.Guru honor sertifikasi swasta apakah boleh pindah ke smp negeri.sebab sekolah swasta kurang rombel.dan sekolah swasta sebagian sudah tutup.mudahan ada penjelas agar sertifikasi guru honor swasta tetap berlanjut…

  21. assalamualaikum , mohon penjelasan jika kita pindah kesekolah lain mengajarnya apakah data kita akan hilang/ terhitungmengajar dari nol lagi data kita, meski sudah ada nuptk, terimakasih

  22. Saya guru smp swasta di madiun.mulai thn.1992 – 2000.2001 – 2009 sy fakum smp sy tutup.th.2010 sampai sekarang ngajar di slb swasta.di maospati magetan.dengan peraturan sekjen diknas.sy tidak bisa mengajukan nuptk.karena saya hanya lulusan D3 ikip th.1992.apakah masih ada harapan untuk mendapatkan nuptk.

  23. Saya sudah menjadi guru TK 6 th. Dulu saat ada pembukaan pendaftaran NUPTK blm memenuhi syarat krna blm ada 5th masa kerja. Sekarang peraturan berubah lagi katanya ijazah harus linier. Apa benar peraturan sekarang ijazah harus linier??
    Mohon penjelasan dan solusi untuk saya. Terimakasih.

    1. Penerbitan NUPTK saat ini memang agak ketat. Pastikan sudah masuk di dapodik dan valid.

  24. Admin, ijazah sma saya hilang, tapi punya foto copy legalisir, surat keterangan dari sekolah dan surat kehilangan dari kepolisian, bisa kah urus nuptk? Terima kasih

  25. 3 tahun mengajar di smp dan sudah mempunyai nuptk, kemudian saya pindah tempat ikut suami dan ngajar di SD,, apakah masih bisa saya gunakan nuptk Smp? Mohon pencerahannya..

  26. Saya restuningsi waruwu sudah mengajukan nuptk 2bulan yg lalu dan sudah di aprovve oleh lpmp tetapi sampai sekaran belum diterbitkan nuptknya….sedangka guru smp honor sma seperti saya sudah terbit nuptknya….padahal saya lebih duluan di aprovve oleh lpmp….

    1. Ada beberapa langkah untuk menerbitkan NUPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK.

  27. saya sudah mengupload data dan ditolak dinas,
    dan pada keterangan-nya ada berkas yang kurang sehingga harus upload ulang.
    namun nama tersebut tidak ada dalam menu upload ulang berkas maupun data calon penerima NUPTK

    Bagaimana solusinya

    Terimakasih

      1. Min mau tanya dulu sempat ngajar beberapa tahun hingga mendapatkan nuptk.. Tp sudah tidak mengajar lagi selama 2 tahun. Dan dan kini mengajar lagi. Pertanyaan Nuptk supaya aktif kembali saat mengajar bagaimana caranya? Apa harus mengajukan nuptk baru?