
Petunjuk Teknis Dana BOS merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berkaitan dengan Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk Tahun Anggaran yang berjalan.
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya disebut Juknis BOS merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS.
Juknis BOS disusun dengan tujuan agar:
- penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien; dan
- pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.
Dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Catatan: mengingat juknis BOS berganti setiap tahun, maka Petunjuk Teknis Dana BOS akan diUPDATE jika ada yang baru.
Petunjuk Teknis Dana BOS 2018
Anda dapat membaca dan/atau men download Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS di bawah ini.
Juknis BOS Tahun 2018 untuk SD
Juknis BOS Tahun 2018 untuk SMP
Juknis BOS Tahun 2018 untuk SMA
Petunjuk Teknis Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Bagi kami Operator Sekolah yang memiliki tugas pada data online, khusus di OI selalu gelabakan bila informasi tak pernah tepat waktu, sehingga yang terjadi penumpukan tugas, belum lagi internetnya lelet, bahkan sampai saat ini kami belum memiliki kode registrasi untuk dana BOS ini, padehal Dinas menuntut kami untuk secepatnya menyelesaikan laporan dana BOS tsb. Sebenarnya pertanyaanny gampang saja……..”Apa? Siapa? Ke Mana? dan Bagaimana Akhirnya OPERATOR SEKOLAH? Khususnya kami yang tenaga honorer, Bisakah kami hidup dari OP?
Disayangkan MENDIKBUD suka lambat dalam menyampaikan peraturan BOS disetiap tahunnya. Dana BOS sudah keluar diawal tahun terutama dalam DIPA, peraturannya baru diterima oleh satker 6 bulan kemudian sehingga tidak sempat dipelajari sedangkan pencairan keuangan kalau menunggu peraturan tersebut lama sekali, jelas tidak bisa karena banyak kegiatan yang perlu didanai dengan dana BOS. Terima kasih
bisa kah??? dikirim ke email aku soal UKG??? ,,,,,TKS,,,,,,.
tolong dikirim ke imel aku contoh LPJ dana bos.. mksih
Harapan kami dana tersebut bukan diperuntukkan oleh bos2 yg duduk di kursi goyang. tetapi untuk Operasional sekolah
download Juknis BOS 2013
numpang lewat. makasih
punya juknis UN smp 2013 nggak?
maksih..
makasih !!!
Jika anda belum memiliki petunjuk Teknis BOS 2013 “Download saja Petunjuk Teknis Dana BOS 2013″ paling bawah…ikuti langkah selanjutnya..
Thank !
cara donload juknis bos 2013 bagaimana?,,,, tks,,,,,,
kilk saja tulisan “Download Petunjuk Teknis Dana BOS 2013” paling bawah…ikuti langkah selanjutnya..