
Pembiayaan haji syariah merupakan tabungan haji yang bisa digunakan dalam perorangan dengan berbentuk mata uang rupiah. Dimana nantinya akan digunakan sebagai rencana keberangkatan melaksanakan ibadah haji dengan mudah dan aman. Berbagai manfaat dan fasilitas yang diberikan juga sangat menjamin seluruh pendanaan syariah bisa berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Akad yang digunakan yaitu akad wadi’ah yad dhamanah yang dimana memanfaatkan dana dengan menyalurkan dana yang disimpan. Jaminan ini akan berlangsung jika dana tersebut bisa ditarik kapan saja oleh nasabah yang sudah menyimpannya.
Simak manfaat dan berbagai persyaratannya lainnya dibawah ini.
Manfaat Haji Syariah
Pembiayaan haji syariah yang aman digunakan pastinya memiliki manfaat tersendiri yaitu :
- Menjaga keamanan akan dana yang ditabung dengan terjamin
- Kemudahan dalam menggunakan dana dan rencana ibadah haji lebih matang
- Setoran yang tidak terlalu berat dan bisa dibuat hingga seringan mungkin
- Menjamin adanya kepastian untuk bisa berangkat haji dan mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji
Berbagai manfaat lainnya bisa kamu rasakan jika kamu bisa menabung melalui bank bukopin syariah dengan nyaman dan aman. Adanya buku tabungan sebagai bukti bahwa kamu menabung melalui bank bukopin syariah dengan gratis.
Setelah menabung pun anda tidak akan dikenakan biaya administrasi perbulan bahkan pertahunnya, agar tidak adanya saldo anda yang terpotong.
Persyaratan yang mudah digunakan untuk perorangan yaitu hanyalah KTP/PASPOR/SIM dan setoran awal hanya 500 ribu rupiah saja. Untuk setoran berikutnya bisa dikenakan biaya minimal 100 ribu rupiah dan anda sudah bisa menabung kapan saja.
Menurut ketentuan Kementrian agama RI tidak ada nada saldo minimum yang harus ditinggalkan tetapi dana tidak bisa ditarik kecuali penutupan rekening sepenuhnya sehingga tidak bisa menabung kembali.
Syarat Daftar Haji di Kementerian Agama RI
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
- Mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji
- Fotokopi KTP – 5 lembar
- Fotokopi KK – 2 lembar
- Fotokopi Akta Lahir/Surat Kenal Lahir/Akta Nikah/Ijazah – 2 lembar
- Tanda Bukti Setoran Awal BPIH
- Rekening Tabungan iB Haji atas nama calon jemaah
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 tampak wajah 80% dengan latar belakang putih – 5 lembar
- Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH)
Itulah merupakan manfaat dan persyaratan dalam menabung Pembiayaan haji syariah menggunakan bank bukopin syariah. Cara yang mudah bisa kamu lakukan untuk bisa segera mendapatkan nomor porsi dalam keberangkatan haji yang aman dan nyaman. Segera buka tabungan haji melalui bank bukopin syariah.
Cara Bayar Haji Syariah Dengan Aman