Omnibus Law

Pengertian Omnibus Law Dan Konsepnya

Pengertian Omnibus Law adalah undang-undang yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi karena sifatnya yang merevisi dan mencabut banyak undang-undang sekaligus. Dengan demikian omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan di Indonesia sebagai UU sapujagat. Pengertian Omnibus Law Istilah Omnibus Law berasal dari kata omnibus...