
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah/madrasah. Tahapan ini untuk melengkapi Permendiknas No.13 tahun 2007 yang menyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Penilaian dilakukan terhadap peserta diklat calon kepala sekolah mencakup aspek knowledge, attitude dan skills. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan pada setiap tahapan diklat, yakni In-Service Learning 1, On-the-Job Learning dan In-Service Learning 2.
- Aspek Knowledge. Implementasi penilaian knowledge dilakukan pada In-Service Learning 1, dengan menggunakan instrumen pre test dan post test serta tugas-tugas individu maupun kelompok..
- Aspek Attitude. Implementasi penilaian attitude dilakukan secara menyeluruh baik pada saat In-Service Learning 1, on the job Learning, dan In-Service Learning 2.
- Aspek Skills. Implementasi penilaian skill dilakukan terhadap portofolio dan presentasi hasil yang dilakukan pada On-the-Job Learning.
Penilaian
- Penilaian In-Service Learning 1 dilaksanakan oleh Master Trainer pada saat tahap kegiatan diklat In-Service Learning 1.
- Penilaian On-the-Job Learning dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Magang pada saat tahap kegiatan diklat On-the-Job Learning dan oleh master trainer.
- Penilaian In-Service Learning 2 dilaksanakan oleh Master Trainer pada saat tahap kegiatan diklat In-Service Learning 2.
Penilai dalam diklat calon kepala sekolah/madrasah adalah:
- Master Trainer yakni widyaiswara atau dosen yang memiliki sertifikat Master Trainer yang ditunjuk oleh lembaga penyelenggara diklat sebagai master trainer. Master Trainer melakukan penilaian pada setiap mata diklat yang diampu pada diklat In service learning 1 meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills) dan sikap (attitude). Pada In-Service Learning 2 master trainer melakukan penilaian terhadap portofolio dan presentasi laporan hasil OJL serta sikap calon kepala sekolah/madrasah.
- Kepala sekolah sendiri (mentor 1) yakni kepala sekolah dimana calon kepala sekolah bekerja sebagai guru. Kepala sekolah mentor 1 memberikan nilai sikap dan pelaksanaan program pada On-The Job Learning.
- Kepala sekolah lain (mentor 2) yakni kepala sekolah dimana guru magang sebagai calon kepala sekolah. Kepala sekolah mentor 2 memberikan nilai sikap dan pelaksanaan program pada On-The Job Learning.
RAMBU RAMBU PENILAIAN
1) Standar penilaian adalah standar nasional yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian peserta diklat calon kepala sekolah.
2) Penilaian peserta diklat calon kepala sekolah adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta diklat calon kepala sekolah.
3) Penilaian peserta diklat mencakup pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills) dan sikap (attitude).
4) Implementasi penilaian pengetahuan (knowledge) dilakukan pada In-Service Learning I, dengan menggunakan instrumen pre test dan post test.
5) Implementasi penilaian sikap (attitude) dilakukan secara menyeluruh baik pada saat In-Service Learning 1, On the job Learning, dan In-Service Learning 2.
6) Implementasi penilaian keterampilan (skills) dilakukan terhadap portofolio dan presentasi hasil On the job learning pada In-Service Learning 2.
7) Instrumen penilaian In service learning 1 terdiri dari
- post test untuk menilai pengetahuan seluruh mata diklat yang dipelajari,
- penilaian sikap setiap mata diklat untuk menilai sikap peserta pada waktu mengikuti diklat setiap mata diklat,
- penilaian diskusi setiap mata diklat untuk menilai keterlibatan dan keaktifan peserta dalam diskusi kelompok pada setiap mata diklat,
- penilaian kepemimpinan untuk menilai aspek kepribadian, sosial, kewirausahaan dan kepemimpinan peserta pada mata diklat latihan kepemimpinan.
8) Instrumen penilaian On-The Job learning terdiri dari
- instrumen penilaian sikap untuk menilai sikap peserta selama melaksanakan OJL,
- instrumen penilaian pelaksanaan program OJL.
9) Instrumen penilaian In-Service Learning 2. terdiri dari
- 1) instrumen penilaian portofolio untuk menilai hasil pelaksanaan OJL yang meliputi RTK, supervisi, perangkat pembelajaran, tugas mandiri, upaya peningkatan kompetensi berdasarkan AKPK dan laporan OJL;
- 2) instrumen penilaian presentasi untuk menilai kemampuan menyajikan secara lisan hasil OJL yang meliputi aspek isi, penyajian dan pengorganisasian;
- 3) instrumen penilaian sikap untuk menilai sikap peserta selama In-Service Learning 2.
10) Penyerahan hasil penilaian peserta diklat oleh master trainer kepada lembaga penyelenggara diklat dilakukan sebelum setiap tahapan diklat berakhir.
11) Hasil penilaian peserta diklat selanjutnya diolah oleh lembaga penyelenggara diklat untuk pengambilan keputusan (kelulusan peserta diklat).
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN
Rekapitulasi hasil penilaian adalah pengumpulan nilai dari setiap tahap diklat mulai dari In-Service Learning 1, OJL, dan In-Service Learning 2, kemudian dilakukan pengolahan. Karena luasnya cakupan yang dinilai serta, beragamnya instrumen penilaian maka dalam melakukan rekap nilai akhir dilakukan secara bertahap. Adapun tahap rekapitulasi nilai dalam diklat ini adalah:
1. Rekapitulasi Nilai In-Service Learning 1
Rekapitulasi Nilai In-Service Learning 1 adalah proses penggabungan aspek yang dinilai dalam tahap In-Service Learning 1. Secara garis besar aspek yang dinilai pada tahap In-Service Learning 1 antara lain adalah: Kepemimpinan, Manajerial, Supervisi, dan Post test. Pada aspek manajerial terbagi ke dalam mata diklat diantaranya adalah Penyusunan RKS, Pengelolaan PTK, Pengelolaan Sarpras, Pengelolaan Peserta Didik, Pengelolaan Kurikulum, Pengelolaan Keuangan Sekolah, TIK Dalam Pembelajaran, Pembinaan TAS, Monev. Dalam melakukan penilaian terhadap sub aspek manajerial dan supervisi dilakukan dengan menilai sikap, keterampilan dan diskusi kelompok.
Instrumen Penilaian yang digunakan:
Instrumen penilaian yang dipergunakan dalam In-Service Learning1 adalah:
- A-1 = Instrumen Pre-test dan Post-tes
- A-2 = Instrumen Penilaian Sikap
- A-3 = Instrumen Penilaian Diskusi
- A-4 = Instrumen Penilaian Kepemimpinan
2. Rekapitulasi Nilai On the Job Learning
Rekapitulasi Nilai On the Job Learning adalah proses penggabungan nilai sikap, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh Kepala sekolah tempat magang pertama (Mentor-1), Kepala sekolah tempat magang Kedua (Mentor-2), dan Master Trainer.
Instrumen Penilaian yang digunakan
Instrumen penilaian yang dipergunakan dalam On the Job Learning adalah,
- B-1 = Instrumen Penilaian Sikap
- B-2 = Instrumen Penilaian Pelaksanaan Program
3. Rekapitulasi Nilai In-Service Learning 2
Rekapitulasi Nilai In-Service Learning 2 merupakan proses penggabungan tiap aspek yang dinilai pada tahap In-Service Learning 2. Adapun aspek yang dilakukan penilaian pada tahap In-Service Learning 2 adalah sikap, portofolio, dan presentasi. Adapun bentuk tabel pengolahan nilai In-Service Learning 2.
Instrumen Penilaian yang digunakan
Instrumen penilaian yang dipergunakan dalam In-Service Learning 2 adalah,
- C-1 = Instrumen Penilaian Sikap
- C-2 = Instrumen Penilaian Presentasi
- C-3 = Instrumen Penilaian Portofolio
4. Rekapitulasi Nilai Akhir
Rekapitulasi nilai akhir merupakan penggabungan nilai-nilai yang telah dilakukan pada tahap In-Service Learning 1, OJL, dan In-Service Learning 2. Adapun rumus Perhitungan Nilai Akhir terbentuk dari kontribusi nilai In-Service Learning 1 sebesar 35%, kontribusi nilai OJL adalah 15%, dan kontribusi nilai In-Service Learning 2 adalah 50%.
KRITERIA KELULUSAN
Sebagai pengambilan keputusan akhir untuk menentukan kelulusan peserta diklat calon kepala sekolah/madrasah digunakan skala penilaian sebagai berikut:
- Nilai huruf A, Nilai angka 86-100, Keterangan SANGAT MEMUASKAN
- Nilai huruf B, Nilai angka 71-85, Keterangan MEMUASKAN
- Nilai huruf C, Nilai angka <70, Keterangan KURANG MEMUASKAN