
Pengertian konsep antara minimarket dan cafe semakin membingungkan. Fenomena minimarket yang melebarkan sayap menjadi kafe dan pusat hiburan atau sebaliknya telah terjadi. Fenomena itu muncul karena regulasi yang ada tidak mampu beradaptasi. Selain itu, persepsi antara pemerintah daerah dan pusat juga berbeda. Perbedaan persepsi tersebut harus diselesaikan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi aturan.
Selain itu, Kementerian Perdagangan makin mengawasi pembangunan minimarket. Beberapa minimarket ditemukan menyalahi aturan. Salah satunya adalah izin untuk kafe, tetapi beroperasi sebagai minimarket.
Dalam sepuluh tahun terakhir peran swasta mendistribusikan pangan semakin besar. Hal itu ditandai tingginya pertumbuhan pasar swasta. Peran mereka diperkirakan telah mencapai 25 persen dari total distribusi pangan. Pesatnya pertumbuhan pasar swasta karena kemampuan mereka beradaptasi dengan tuntutan konsumen, misalnya tuntutan kebersihan dan modernitas. Bahkan kini minimarket melayani pembelian secara online seperti: Alfaonline.com dari alfamart. Pasar swasta meliputi minimarket, supermarket, dan department store.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Srie Agustina, di Jakarta, mengatakan, pengaturan pasar swasta saat ini sangat diperlukan. Ia membenarkan ada beberapa yang menyalahi ketentuan. Akibatnya, perlindungan konsumen pun terabaikan.
”Ada waralaba yang izinnya kafe, tetapi praktiknya menjadi seperti minimarket. Dengan izin kafe, mereka bisa menjual minuman beralkohol, sementara praktik seperti minimarket membuat anak di bawah umur dengan mudahnya mendapatkan minuman keras. Ini jelas merugikan konsumen,” ujarnya.
“Harus diakui, pertumbuhan ritel saat ini memang pesat. Tuntutan konsumen membuat pengelola ritel harus berinovasi. Misalnya, dari minimarket menjadi kafe dan pusat hiburan atau sebaliknya. Perkembangan tersebut tentunya harus disikapi,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta di Jakarta.
Regulasi yang ada saat ini belum bisa menampung perubahan bisnis ritel yang sangat dinamis. Karena itu, revisi aturan dibutuhkan sebagai bentuk adaptasi. Persepsi antara pusat dan daerah juga lain dalam melihat dinamika itu. Misalnya, bagi daerah, melalui peraturan daerah tetap membolehkan praktik terjadi, tetapi bagi pusat itu dianggap sudah menyalahi ketentuan.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, agar tidak melahirkan friksi dengan pasar rakyat. Agar tidak timbul kontradiksi dengan pasar rakyat, pemerintah tengah mengkaji ulang regulasi terkait pasar. ”Kami sedang mendefinisi ulang apa itu minimarket, department store, atau supermarket,” ujarnya.
sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com
Konsep Antara Minimarket dan Cafe – Lentera Kecil