Konsultasi Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

nuptk

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru-guru sudah bukan lagi hal asing. Karena kurang lebih 5 tahun NUPTK sudah disosialisasikan bahkan semua program tentang peningkatan mutu pendidikan: program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi serta peningkatan profesionalisme (sertifi kasi) berbasis data NUPTK. Sehingga NUPTK wajib dimiliki oleh guru agar mendapatkan program-program tersebut.

Tanya Jawab Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

Tanya : Apa syarat untuk mengusulkan NUPTK baru bagi  guru?

Jawab : Bagi PTK CPNS/PNS segera mengisi instrument yang dilengkapi bukti isik dan diajukan ke sekretariat pendataan kab/kota setempat. Bagi Non PNS yang bisa mengajukan jika: PTK telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, minimal aktif mengajar 10 jp dan memiliki SK GTY atau SK dari pemerintah daerah setempat, bukan SK Kepala Sekolah.

Tanya : Mengapa guru A sudah mengajukan NUPTK baru tetapi sampai sekarang belum keluar?

Jawab : Guru A mungkin belum memenuhi persyaratan umum atau kualitas datanya rendah karena banyak item-item yang kosong tidak diisi. Maksudnya  adalah datanya tidak lengkap, biasanya nama ibu tidak diisi, riwayat pendidikan tidak terisi lengkap, hanya ijazah terakhir saja, padahal 2 item itu wajib diisi karena menjadi salah satu penentu keluarnya NUPTK. Atau karena datanya tidak rasional, tahun masuk SD lebih dulu dari tanggal lahir, lama belajar di tiap jenjang tidak sesuai misal: masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1985 maka secara system akan dibaca hanya 5 tahun, seharusnya masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1986. Selanjutnya  SMP lama belajarnya minimal 3 tahun, SMA lama belajarnya minimal 3 tahun, D1 lama belajarnya 1 tahun, D2 lama belajarnya 2 tahun, D3 lama belajarnya 3 tahun, S1 lama belajarnya minimal 4 tahun.

Tanya : Bagaimana cara dan kemana saya harus mengupdate data?

Jawab : Cara untuk update data langsung saja ke dinas Pendidikan ke bagian ketenagaan, ke bagian  yang mengurusi NUPTK. Di kabupaten/kota sudah ada operator NUPTK yang khusus menangani masalah NUPTK mulai dari pengajuan sampai update data bagi yang sudah keluar NUPTKnya. Pada saat melakukan update data, PTK  harus membawa bukti isik sesuai dengan item apa yang akan kita update. Andai yang di update riwayat pendidikan, misalnya pada saat pengajuan ijazahnya masih D3, saat ini sudah punya ijazah S1, maka yang harus dibawa adalah bukti isik ijazah S1. Kalau yang di update Golongan, maka bukti isik yang dibawa adalah SK Kenaikan Pangkat/Golongan terakhir.

Tanya : Bagaimana kalau sekolah saya sudah pindah ke kabupaten lain, apakah saya harus mengurus  NUPTK lagi?

Jawab : Kalau PTK pindah ke sekolah manapun tidak perlu mengurus NUPTK baru, karena NUPTK tersebut melekat pada individu, solusinya databasenya saja diambil dari kabupaten yang ditinggalkan dibawa ke kabupaten yang dituju atau istilahnya mutasi data NUPTK

Tanya : Untuk guru-guru yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, kemana harus mengurus NUPTK?

Jawab : Bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk pengurusan NUPTK bisa dilakukan lewat Mapenda masing-masing kab/kota, karena sejak awal tahun 2011, sudah ada MoU antara LPMP dengan pihak Kemenag masalah pengurusan NUPTK. Jadi di masing-masing Mapenda Kab/kota juga sudah ada operator NUPTK.

Tanya : Apa saja persyaratan untuk mengurus NUPTK?

Jawab : Syarat-syaratnya antara lain: Masa kerja minimal 2 tahun s.d tahun kapan dia mengajukan NUPTK. Jadi Kalau dia mengajukan NUPTK tahun 2011, berarti masa kerjanya minimal tahun 2009. Mengisi instrument NUPTK sebanyak lima lembar disertai bukti isik a.n: SK pertama kali mengajar, ijazah mulai dari SD sampai ijazah terakhir, SK pembagian tugas mengajar.

Tanya : Apa yang harus saya lakukan kalau NUPTK saya double counting?

Jawab : Kalau NUPTKnya double counting itu berarti ybs pernah mengajukan NUPTK 2 kali, sehingga ybs punya 2 ID pegawai, misalnya dia pernah mengajukan NUPTK pada tahun 2007, datanya sudah diproses oleh dinas kab/kota, karena tidak keluar-keluar akhirnya ybs mengajukan lagi pada tahun 2009. Sehingga ybs punya ID tahun 2007 dan tahun 2009. Karena ID peg yang th 2007 sudah diproses oleh Jakarta dan sudah keluar NUPTKnya maka pengajuan tahun 2009 statusnya menjadi doble counting. Solusinya ya harus melacak NUPTK dengan status diterima, tentunya dengan bantuan operator dinas kab/kota.

Tanya : Mengapa  guru A tidak masuk data calon sertiikasi padahal layak?

Jawab : Data Guru A di server pusat tidak terupdate

Tanya : Mengapa teman saya yang masa kerjanya lebih sedikit dari saya bisa ikut sertiikasi, padahal saya belum?

Jawab : Kalau dilihat dari sisi data, ada kemungkinan TMT sebagai pendidik tidak terisi dengan benar, bahkan ada yang memang TMT sebagai pendidik tidak diisi. Hal ini menyebabkan hitungan Masa Kerja PTK tidak sesuai bahkan ada yang NULL. Jadi TMT sebagai pendidik/tendik harus diisi sesuai dengan TMT pertama kali mengajar (menjadi pengajar)  bagi pendidik dan TMT pertama kali menjadi pegawai bagi tenaga kependidikan. Hal ini bisa ditunjukkan dengan SK pertama kali mengajar. Oleh karena TMT sebagai pendidiknya NULL, maka ybs ada di ranking bawah sehingga tidak bisa terekrut sertiikasi.

Tanya : Kami sudah mengupdate data Guru A, tapi kenapa tetap tidak ada dalam data calon sertiikasi?

Jawab : Untuk keperluan rangking, update data yang diterima paling akhir tanggal 1 Desember 2012

Tanya : Mengapa guru B dianggap sudah lulus sertiikasi oleh system padahal belum pernah ikut sertiikasi sebelumnya?

Jawab : NUPTK Guru B dipakai oleh guru lain untuk mendaftar sertiikasi tahun sebelumnya, karena saat itu sertiikasi tidak terintegrasi dengan NUPTK, kesempatan memakai NUPTK orang lain menjadi sangat terbuka

Tanya : Apakah Guru yang tidak lulus sertiikasi 2012 bisa ikut menjadi peserta tahun 2013?

Jawab : Guru yang tidak lulus tahun 2012 diberi kesempatan untuk menyiapkan diri untuk ikut menjadi peserta tahun 2013 selama masih memenuhi persyaratan.

Tanya : Bagaimana pusat melakukan perangkingan daftar layak sertifikasi?

Jawab : Sesuai Buku 1: Usia, Masa Kerja, Pangkat/Golongan.

UPDATEPetunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK 2018

 

Sumber: LPMP Jatim

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Anda Mungkin Suka Artikel Ini:

Tinggalkan Balasan ke yulia fitri haryanti,ss Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (294)

  1. klo pengawas yang dari lingkup kementerian agama gimana ??
    soalx sya sdh dlm pengisian data dimnta tmt dr dinas pendidikan…..itu gak ada ?? mohon di berikan penjelasan…terima kasih

  2. Kenapa id pegawai saya tidak keluar(kosong) padahal saya sudah mempunyai nuptk sejak 2008? apa itu tidak mempengaruhi nuptk saya??mohon informasinya

  3. maf sy mw nX…
    minamal ijazah terakhir ap yang diterima untuk pengajuan NUPTK dan apkah hanya SK Bupati/Walikota yang bisa digunakan untuk pengajuan NUPTK Baru ?
    mhon infonya…

    1. Min SMP (saya sebgai operator sekolah untuk penjaga sekolah dengan ijasah SD tidak dapat diverval) SK bupati jika PTK Non PNS di sekolah negeri. Kalau swasta SK Yayasan min 5 Th

  4. Sya sudah memiliki NUPTK pada saat saya honor disuatu daerah,,kemudian sya pindah bekerja di sekolah lain,,akan tetapi setelah sya cek online nama sya sudah berubah dengan nama lain tetapi NUPTK yg tertera adalah nama sya..bagaimanakah cara memprosesnya?apakah NUPTK bisa dialih nama kan semaunya?terima kasih

  5. “Bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk pengurusan NUPTK bisa dilakukan lewat Mapenda masing-masing kab/kota, karena sejak awal tahun 2011, sudah ada MoU antara LPMP dengan pihak Kemenag masalah pengurusan NUPTK. Jadi di masing-masing Mapenda Kab/kota juga sudah ada operator NUPTK.”
    TETAPI KENYATAAN YG ADA TDK SPT ITU,SY DAN TEMAN SY SDH NGURUS TETAPI JWBNNY “tidak bisa verval NUPTK karena belum ada MOU dr DEPAG”Klo jwbnny spt itu trs klo sampai september tetap tdk ada MOU trs nasib guru madrasah nasibnya bagaimana?tolong dong pdhl untuk semua pendataan menggunakan data dapodik klo kenyataannya spt itu kami sebagai guru jelas dirugikan.

  6. “Saya memilki permasalahan: krn kesalahan data TMT, saya tdk bisa maju sertifikasi 2013. Padahal TMT yg betul th 2005, apakah masih ada cara bagi saya untuk memperbaiki data supaya bisa ikut sertifikasi 2013?”

    1. Pwenjaringan Sertifikasi 2013 sepertinya sudah selesai, tinggal menunggu pelaksanaan PLPG. Sekarang saatnya update data via padamu negeri. Semoga tahun depan bisa terjaring

  7. mohon informasi salah satu guru senior kami lulusan SLTA ini tidak bisa maju pengisian verval bintang tiga apakah ada kesalahan pengisian atau ada syarat tertentu. terim kasih

    1. Jika pengisian sudah sesuai dan benar, kemungkinan aplikasi bermasalah (masalah server, dsb). Coba lagi dilain waktu. Kendala yang ada adalah untuk lulusan SD (biasanya penjaga sekolah) tidak bisa lanjut ke bintang 3, dikarenakan lulusan min. smp

        1. Agar kepala sekolah dan pengawas bisa verval, mau tidak mau yang lulusan SD tidak diikut sertakan

  8. Saya Pegawai Non PNS SMP di Kota Cirebon, honor sejak 1999 dan keluar nuptk tahun 2007, thn 2013 ada verval nuptk yg harus diisi dengan syarat dan panduan yg jelas. pertanyaan saya : Untuk PNS sudah pasti masuk/diterima. untuk non pns ada aturan supaya melampirkan sk. dari walikota, nah sedangkan saya sudah punya nuptk yg keluar thn 2007 itu dan sudah bisa di verval, apakah saya harus mempunyai sk. walikota untuk dilampirkan? atau hanya berlaku untuk pengusulan nuptk thn 2013 saja? mohon jawabannya?

  9. Saya sudah mengajar Play group 9 tahun tp nuptk saya blm keluar juga,pernah mengurusnya tetapi double counting dan saya urus di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur.ternyata no nuptk sdh keluat tetpi blm masuk di dinas pendidikan daerah.yang saya tanyakan kenapa no nuptk tidak bisa turun didaeraj?

  10. Saya adalah koordinator sertifikasi guru SD dan Tk di salah satu UPTD. anggota kami kuota 2012 mempyai masalah, sbb:
    Pada mulanya yang bersangkutan waktu pengajuan namanya Kingsus Sungkowo, dia akhirnya diangkat PNS dengan nama Sungkowo (tanpa Kingsus). Setelah waktunya pencairan tidak bisa cair karena datanya tidak valid. Pernah dikonsultasikan ke Diknas katanya harus diurus ke Jakarta karena data tersebut katanya sudah tidak aktif. mau diperbaiki lewat dapokdik berarti tidak sama dengan nama di SK PNS. Demikian mungkin kami dapat dobantu.
    Terima kasih.

  11. saya pernah mengajar di sd negeri dari th 2006.th 2008 sy brhenti.pertengahan 2009 sy mengajar di madrasah sampai akhir 2012.awal semester ini sy kembali mengajar di sd negeri tempat saya mengajar dahulu.selama ini saya belum mempunyai nuptk.apakah bisa sekarang saya mengajukan nuptk?

  12. Untuk mengurus NUPTK baru, dari non PNS/sekolah swasta/PUAD, formulir yang harus diisi formulir mana saja, karena ada A01, A02, A03, A04
    Mohon penjelasan

  13. saya dulu ngajar di sekolah negeri dibawah naungan diknas, tapi sekarang ngajar disekolah swasta dibawah naungan depag. sebelum pindah kesekolah swasta tsb saya nganggur sampai nuptk saya tidak aktif.
    1>apakah nuptk dari diknas juga berlaku sama dengan depag?
    2>bagaimana cara mutasi nuptk dari diknas ke depag?
    2>bagaimana cara mengaktifkan kembali nuptk saya itu?

  14. Nohon bantuanya,saya sudah mengajar 4 tahun tp blum meniliki NUPTK,padahal saya sudah 4 kali mengajukan. Atas bantuanya saya ucapkan terimakasih

  15. saya mengajar bahasa arab pada smp islam dibawah naungaan kemendiknas tapi tidak bisa mengajukan nuptk dengan alasan bahwa gelar saya S.Pd.i,bisa dikatakan saya tidak diakui diknas ,..apakah guru seperti saya bisa mendapatkan nuptk?
    mohon tanggapan..

  16. pertama saya honor di paud selama tiga tahun,sekarang honor di sd. apakah bisa saya mengajukan nuptk?

  17. no peserta sertifikasi di internet yang muncul 09196022011089
    atas nama syamsuddin,Spd,MM salah.
    No Peserta sertifikasi yang benar adalah 12196080010900.
    data selengkapnya: Nama Syamsuddin,Spd MM,
    NUPTK.4433743646200232,Tempat tanggal lahir.Lamberasa
    01-01-1965,bidang studi sertifikasi(800)guru kelas,NIP.
    19650101 199403 1 018,jenis kelamin laki-laki,tempat tugas
    SLB Negeri Makassar JL Pahlawan,mohon dibantu.

  18. bagaimana caranya agar istri saya dapat ikut UKG 2013 karena dia sudah pindah mengajar ke sekolah di kabupaten lain? sementara no.ujiannya keluar di kabupaten yang lama. apakah ikut di kabupaten yang lama atau bagaimana?

  19. Maaf mau bertanya kalau saya mau ngecek dan print lagi NUPTK saya an. Y. Budayati. NUPTK 6055744647300033 bagaimana caranya soalnya ke NUPTK browser ga bisa conect terus tolong lah

  20. pak/ibu saya sudah pernah mengurus NUPTK tahun 2012 tapi sampai sekarang ko belum jadi kenapa sedangkan berkas sudah masuk semua tolong di cek lagi data saya.pak/ibu

  21. mohon batuan, waktu mengecek daftar guru yang ikut UK 2013 di kota bukittinggi saya iseng untuk menegecek data saya di http://www.sergur.kemdiknas,setelah mememasukkan NUPTK saya ternyata yang keluar hasilnya “Penghapusan disetujui” yang jadi pertanyaan bagi saya selama ini saya tidak pernah diminta konfirmasi untuk d hapus NUPTK saya oleh pihak manapun,.sampai saat ini saya masih mengajar di Salah satu SMA swasta di bukittinggi..dan saya mulai mengajar dari tahun 2006,.mohon bantuannya pak,.terima kasih

  22. mohon bantuannya kemana untuk memperbaiki NUPTK, soalya saya sudah berkali2 datang k Diknas dimana saya tempat tugas, tapi masih juga belum berubah. kesalahan NUPTK saya terletak pada Nama : Di NUPTK namanya NUHORIMAN, sedangkan nama seharusnya NUROHIMAN, kalo belum ada solusinya. ada gak nomor telp Kemendiknas DI jakarta bagian NUPTK. atau alamat Kantornya…trimasih, ditunggu ya

  23. Mohon saran dan solusinya cara membetulkan NUPTK yang doubel
    Nama: Aminah,S.Pd
    NIP: 19651015 199102 2 001
    SDN Palur 02, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo
    NUPTK lama 4347743646300013
    pada waktu pengisian data A0,A1 sampai lulus PLPG NUPTK yang dipakai 1347743638210003, sampai sekarang dapodik PTK NUPTK yang valid yang lama. Mohon bantuannya terimakasih.

  24. Mohon bantuan dan solusinya cara membetulkan NUPTK yang ganda.
    Nama: Aminah,S.Pd
    NIP: 19651015 199102 2 001
    SD N Palur 02, Kec. Mojolaban ,Kab. Sukoharjo
    NUPTK Lama : 4347743646300013
    NUPTK yang digunakan untuk sertifikasi tahun 2012 mulai dari pengisian A0 , A1 sampai lulus PLPG no peserta 12031102710743, namun pada dapodik PTK nuptk yang valid yang lama.terimakasih

  25. saya guru yang telah sertifikasi di sma dan pindahtugas ke smp. jurusan bimbingan konseling kenapa tidak keluar data sertifikasi saya di dapodik. mohon informasinya

  26. As. Wr. Wb Yth. Bapak Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dijakarta. Saya atas nama SUHARTO HUSAIN, S.Pd.I Guru SDN No. 59 Dumbo Raya Kota Gorontalo yaitu bageimana cara pengurusan NUPTK bagi Guru pindahan dari kabupaten Bone Bolango kekota Gorontalo. Katanya dari pengurus NUPTK yang ada dari salah satu cabang Dinas Pendidikan Tilongkabila dikabupaten tersebut bahwa yang bersangkutan melapor ketempat tugas yang baru kecabang Dinas Pendidikan Dumbo Raya atau kekantor Dinas Pendidikan Kota Gorontalo bahwa nama saya ada. Kemudian setelah ditelusuri nama saya tidak ada pada Dinas Cabang Pendidikan Dumbo Raya maupun Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, selanjutnya saya sudah konsultasi bagian NUPTK pada Dinas Pendidikan Kota Gorontalo yaitu menunggu mutasi dan mutasi belum ada. Akhirnya sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

  27. SALAM BUAT SEMUA….
    MOHON PENCERAHAN,…
    MAAF KELUPAAN

    Bagaimana MERUBAH salah/KELIRU nama pada NUPTK.????
    nama yang sebenarnya ANDAMI, S.Pd, data dipusat ADAMI

  28. Bagaimana MERUBAH salah/KELIRU nama pada NUPTK.????
    nama yang sebenarnya ANDAMI, S.Pd, data dipusat ADAMI

    1. As wr wb, Bpk/ibu admin ada 2 yang ingin saya tanyakan :
      1. saya sertifikasi sejak tahun 2009 disekolah swasta sekarang saya diterima CPNS disekolah negeri bagaimana cara memindahkan sertifikasi tersebut dan
      2. kompetensi yang saya ajarkandi negeri berbeda tapi masih jurusan teknik elektro sesuai dengan ijasah saya.
      Bagaimana cara menyelesaikan hal tersebut ?