Konsultasi Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

nuptk

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru-guru sudah bukan lagi hal asing. Karena kurang lebih 5 tahun NUPTK sudah disosialisasikan bahkan semua program tentang peningkatan mutu pendidikan: program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi serta peningkatan profesionalisme (sertifi kasi) berbasis data NUPTK. Sehingga NUPTK wajib dimiliki oleh guru agar mendapatkan program-program tersebut.

Tanya Jawab Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

Tanya : Apa syarat untuk mengusulkan NUPTK baru bagi  guru?

Jawab : Bagi PTK CPNS/PNS segera mengisi instrument yang dilengkapi bukti isik dan diajukan ke sekretariat pendataan kab/kota setempat. Bagi Non PNS yang bisa mengajukan jika: PTK telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, minimal aktif mengajar 10 jp dan memiliki SK GTY atau SK dari pemerintah daerah setempat, bukan SK Kepala Sekolah.

Tanya : Mengapa guru A sudah mengajukan NUPTK baru tetapi sampai sekarang belum keluar?

Jawab : Guru A mungkin belum memenuhi persyaratan umum atau kualitas datanya rendah karena banyak item-item yang kosong tidak diisi. Maksudnya  adalah datanya tidak lengkap, biasanya nama ibu tidak diisi, riwayat pendidikan tidak terisi lengkap, hanya ijazah terakhir saja, padahal 2 item itu wajib diisi karena menjadi salah satu penentu keluarnya NUPTK. Atau karena datanya tidak rasional, tahun masuk SD lebih dulu dari tanggal lahir, lama belajar di tiap jenjang tidak sesuai misal: masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1985 maka secara system akan dibaca hanya 5 tahun, seharusnya masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1986. Selanjutnya  SMP lama belajarnya minimal 3 tahun, SMA lama belajarnya minimal 3 tahun, D1 lama belajarnya 1 tahun, D2 lama belajarnya 2 tahun, D3 lama belajarnya 3 tahun, S1 lama belajarnya minimal 4 tahun.

Tanya : Bagaimana cara dan kemana saya harus mengupdate data?

Jawab : Cara untuk update data langsung saja ke dinas Pendidikan ke bagian ketenagaan, ke bagian  yang mengurusi NUPTK. Di kabupaten/kota sudah ada operator NUPTK yang khusus menangani masalah NUPTK mulai dari pengajuan sampai update data bagi yang sudah keluar NUPTKnya. Pada saat melakukan update data, PTK  harus membawa bukti isik sesuai dengan item apa yang akan kita update. Andai yang di update riwayat pendidikan, misalnya pada saat pengajuan ijazahnya masih D3, saat ini sudah punya ijazah S1, maka yang harus dibawa adalah bukti isik ijazah S1. Kalau yang di update Golongan, maka bukti isik yang dibawa adalah SK Kenaikan Pangkat/Golongan terakhir.

Tanya : Bagaimana kalau sekolah saya sudah pindah ke kabupaten lain, apakah saya harus mengurus  NUPTK lagi?

Jawab : Kalau PTK pindah ke sekolah manapun tidak perlu mengurus NUPTK baru, karena NUPTK tersebut melekat pada individu, solusinya databasenya saja diambil dari kabupaten yang ditinggalkan dibawa ke kabupaten yang dituju atau istilahnya mutasi data NUPTK

Tanya : Untuk guru-guru yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, kemana harus mengurus NUPTK?

Jawab : Bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk pengurusan NUPTK bisa dilakukan lewat Mapenda masing-masing kab/kota, karena sejak awal tahun 2011, sudah ada MoU antara LPMP dengan pihak Kemenag masalah pengurusan NUPTK. Jadi di masing-masing Mapenda Kab/kota juga sudah ada operator NUPTK.

Tanya : Apa saja persyaratan untuk mengurus NUPTK?

Jawab : Syarat-syaratnya antara lain: Masa kerja minimal 2 tahun s.d tahun kapan dia mengajukan NUPTK. Jadi Kalau dia mengajukan NUPTK tahun 2011, berarti masa kerjanya minimal tahun 2009. Mengisi instrument NUPTK sebanyak lima lembar disertai bukti isik a.n: SK pertama kali mengajar, ijazah mulai dari SD sampai ijazah terakhir, SK pembagian tugas mengajar.

Tanya : Apa yang harus saya lakukan kalau NUPTK saya double counting?

Jawab : Kalau NUPTKnya double counting itu berarti ybs pernah mengajukan NUPTK 2 kali, sehingga ybs punya 2 ID pegawai, misalnya dia pernah mengajukan NUPTK pada tahun 2007, datanya sudah diproses oleh dinas kab/kota, karena tidak keluar-keluar akhirnya ybs mengajukan lagi pada tahun 2009. Sehingga ybs punya ID tahun 2007 dan tahun 2009. Karena ID peg yang th 2007 sudah diproses oleh Jakarta dan sudah keluar NUPTKnya maka pengajuan tahun 2009 statusnya menjadi doble counting. Solusinya ya harus melacak NUPTK dengan status diterima, tentunya dengan bantuan operator dinas kab/kota.

Tanya : Mengapa  guru A tidak masuk data calon sertiikasi padahal layak?

Jawab : Data Guru A di server pusat tidak terupdate

Tanya : Mengapa teman saya yang masa kerjanya lebih sedikit dari saya bisa ikut sertiikasi, padahal saya belum?

Jawab : Kalau dilihat dari sisi data, ada kemungkinan TMT sebagai pendidik tidak terisi dengan benar, bahkan ada yang memang TMT sebagai pendidik tidak diisi. Hal ini menyebabkan hitungan Masa Kerja PTK tidak sesuai bahkan ada yang NULL. Jadi TMT sebagai pendidik/tendik harus diisi sesuai dengan TMT pertama kali mengajar (menjadi pengajar)  bagi pendidik dan TMT pertama kali menjadi pegawai bagi tenaga kependidikan. Hal ini bisa ditunjukkan dengan SK pertama kali mengajar. Oleh karena TMT sebagai pendidiknya NULL, maka ybs ada di ranking bawah sehingga tidak bisa terekrut sertiikasi.

Tanya : Kami sudah mengupdate data Guru A, tapi kenapa tetap tidak ada dalam data calon sertiikasi?

Jawab : Untuk keperluan rangking, update data yang diterima paling akhir tanggal 1 Desember 2012

Tanya : Mengapa guru B dianggap sudah lulus sertiikasi oleh system padahal belum pernah ikut sertiikasi sebelumnya?

Jawab : NUPTK Guru B dipakai oleh guru lain untuk mendaftar sertiikasi tahun sebelumnya, karena saat itu sertiikasi tidak terintegrasi dengan NUPTK, kesempatan memakai NUPTK orang lain menjadi sangat terbuka

Tanya : Apakah Guru yang tidak lulus sertiikasi 2012 bisa ikut menjadi peserta tahun 2013?

Jawab : Guru yang tidak lulus tahun 2012 diberi kesempatan untuk menyiapkan diri untuk ikut menjadi peserta tahun 2013 selama masih memenuhi persyaratan.

Tanya : Bagaimana pusat melakukan perangkingan daftar layak sertifikasi?

Jawab : Sesuai Buku 1: Usia, Masa Kerja, Pangkat/Golongan.

UPDATEPetunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK 2018

 

Sumber: LPMP Jatim

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Anda Mungkin Suka Artikel Ini:

Tinggalkan Balasan ke Asep Suryaman Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (294)

  1. saya punya 2 no nuptk yang lama dan yang terbaru, mana yang harus saya gunakan? padahal saya mengurus sertifikasi pake nuptk lama. meskipun sertifikasi belum juga turun. apa yang harus saya lakukan. mohon penjelasannya.trim’s

  2. mengapa NUPTK saya tidak keluar ? saya sudah mendapat bintang 4 ? saya sudah punya tgl terbitnya… itu bagaimana ?

  3. Bang numpang nanya nih kan udh sertifikasi di SMA tahun 2007 sekarang udh mutasi ke smp jdi kepsek. waktu input dapodik data yg ditampilkan utk cek validasi belum sertifikasi sementara data sudah di isi pada dapodik dengan benar. mohon solusinya

  4. sertifikasi tahun 2013 saya tidak bisa cair karena kepala sekolah yang menginput data tidak benar,bagaimana caranya biar sertifikasi tahun 2013 saya keluar? Tolong bantuan infonya…

  5. Batas tahun kelahiran pada sistem otomatis 1957, bagaimana cara merubah agar tahun kelahiran bisa dirubah ke 1947 ?? mohon dibantu ya…..

  6. bagaimana cara memindah domisili tempat mengajar dari kemendiknas ke kemenag, karna teman saya NUPTKnya ada pada diknas, dulu di SMP (Kemendiknas), sekarang pindah ke MTs (Kemenag)

  7. tahun kelahiran saya 1947, sedangkan batas maksimal pada pilihan tahun kelahiran otomatis 1957, bagaimana cara merubahnya ??

  8. saya lulus cpns k2, sebelumnya saya sudah d
    apat sertifikasi di depag. apakah sertifikasinya bisa dipindahkan ke dinas ?

  9. asalamualaikum. mau nanya kenapa NUPTK saya belum keluar sementara teman- teman saya yang lain sama jukan kemari udah ada sementara saya masih status pegid

  10. saya mau nanya. saya dan beberapa teman ketika buka sergur ada tulisan belum verifikasi, itu mslhx knp? dan cara ngurusnya gmn?

  11. asalamualaikum. mau nanya kenapa NUPTK saya belum keluar sementara teman- teman saya yang lain sama jukan kemari udah ada sementara saya masih status pegid

  12. Bila sudah memiliki NUPTK dan sudah sertifikasi dengan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) bagaimana agar sertifikasi tersebut dapat digunakan?? mohon infonya. terimakasih

  13. kenapa data ptk menjadi syarat pencairan sertifikasi? padahal update datanya lambat sekali. yang dipakai dasar pencairan tahap 3 dan 4 berdasarkan update data bulan agustus 2013. apakah bisa hangus tunjangan sertifikasi karena updatan data yang lambat? terima kasih

  14. Kenapa untuk kab ciamis, kota tasikmalaya, kab kuningan sampai sekarang sertifikasi GTY/Honorer Swasta belum cair?

  15. maaf saya mau tanya, saya ikut sertifikasi di kemenag tapi saya verval nuptk di dinas pendidikan, apa yang harus saya lakukan mengenai status nuptk saya? tlg bls ke email saya
    Balas

  16. Assalamu’alaikum…
    Maaf saya mau bertanya seputar sertifikasi kemenag..
    saya sudah mengajar lebih dari 5 tahun, sampai sekarang belum masuk di daftar long list antrian sertifikasi..
    bagaimana cara mengajukan supaya saya bisa masuk ke dalam daftar antrian?
    apa saja sebenarnya persyaratan untuk mendaftar sertifikasi di kemenag, mohon pencerahannya terimakasih.. wassalam

  17. sy guru sertifikasi NON PNS sdh 2 thn mutasi dari NTB ke SULSEL,tp SK tunjangan 2013 terbit di mataram NTB,jd pengelola blm memberikan tunjangan bgmna itu???????????

  18. maaf saya mau tanya, saya ikut sertifikasi di kemenag tapi saya verval nuptk di dinas pendidikan, apa yang harus saya lakukan mengenai status nuptk saya? tlg bls ke email saya

  19. min.,..kenapa NUPTK yg lembaganya di bawah naungan kemenag tidak di verifikasi oleh dinas pendidikan.,,…ada ap ni mslhnya.,.,…trims

  20. bagaimana nasib kami yang tercecer tidak terdaftar pada UKG guru tahun 2013, apakah ada jalan keluarnya atau kami menyusun bahan kembali kemana kami antar dan waktunya kapan. kami juga cemas pak padahal urutan kami sama dengan teman2 yang sudah UKG kami ,dari SDN 001 Gema sekitar 5 orang yang belom terpanggil pak….mohon diberi keterangan terimakaish

    1. Biasanya UKG untuk sertifikasi ada kuota. Saat ini PLPG sudah berlangsung, kemungkinan besar kuota sudah terisi. Persiapkan saja tuk tahun berikutnya, dan cari informasi selengkapnya di diknas setempat (biar nggak tercecer kembali)

  21. saya sudah punya NUPTK prov jateng, tapi sudah 6 bulan vakum dan pindah ke prov jatim,,disini saya mengajar lagi diswasts,,,apakah NUPTK saya tetap bisa digunakn lagi sedangkan sekolah lama saya sudah mendapat pengganti saya

  22. diseklh induk (sma negeri)kurang jam agar menggenapi 24 jam mk sy mengajar di seklah lain (aliyah swsata), bgm cara hitung jam di sklh di verval nuptk? mks, mhn jawabannya

    1. Verval NUPTK adalah verifikasi dan validitas Nomor Unik milik PTK saja berdasarkan identitas yang baru serta bukti isik. Tidak ada kaitan dengan jam mengajar, banyak NUTPK punya GTT yang cuma 6 jam mengajar, tapi telah valid (*4). Jam mengajar berlaku di DAPODIK. yang akan berpengaruh. Kita tunggu saja Aplikasi dapodik 2013 terbaru

  23. saya lulus sertifikasi 2007 sebagai GURU KELAS (SD), sekarang dipindahkan sebagai kepala sekolah di SMP. Data dapodik saya menunjukkan sebagai Kep Sek di SMP tetapi TPP bermasalah, apa yang bisa saya lakukan untuk mengurus masalah ini ?

  24. Bagaimana langkah memindahkan NUPTK si A dari Dinas ke Kemenag? sedang si A tsb. sudah terupdate di dinas pada level bintang 4?

  25. apakah Guru TIK harus sertifikasi lagi karena TIK dihapus dan kapan ikut sertifikasi apakah 2014 boleh ikit dengan mapel lain

  26. mengapa ID PEGAWAI saya tidak keluar ? tp saya sudah mendapat bintang 4 ? kalau teman saya ID PEGAWAInya sudah ada tp tgl terbitnya NUPTK tdk ada ,, itu bagaimana ?

  27. istri saya pindahan dari sd di kab.tasik ke smk swasta kota cirebon (2009) sdh memiliki nuptk segala data disiapkan namun malangnya sepsek smk tersebut ga pernah laporan dan ternyata data di disdik kota cirebon sampai sekarang ga ada sekalipun sepsek diganti beberapa bulan lalu mohon penjelasan gimana caranya agar nuptknya tetap aktif dan bagamana nasibnya padahal nilai honor tidak penting dan tidak di harap2 yang penting data selalu nyambung namun kecewa yg didapat makasih

  28. 1. Untuk guru swasta yang ikut sertifikasi apakah nuptk sekolah induknya harus swata juga..?
    2. Apakah boleh guru swasta yang ikut sertifikasinuptk sekolah induknya di sekolah negeri ?

    1. Saya mau tanya : saya guru Seni Budaya Non PNS yang sudah sertifikasi yang mengajar di Sekolah induk SMP Swasta, karena kurangnya jam beban mengajar saya menambah jam mengajar di SMP negeri karena kebetulan di sekolah negeri tersebut tidak ada guru pengampu Seni Budaya, pertanyaan saya: bisakah saya selaku guru non PNS mutasi sekolah induk dari SMP swasta ke SMP negeri tersebut.