
Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan merupakan dua satuan pendidikan Nonformal seperti yang tertera dalam pasal 26 ayat (4) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara umum dalam pasal 26 ayat (5) dijelaskan bahwa Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu kembali diperlengkapdalam pasal 103 ayat (1) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat dalam rangka untuk mengembangkan kepribadian profesional dan untuk meningkatkan kompetensi vokasional dari peserta didik kursus.
Program-program yang dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan seperti yang tertuang dalam pasal 103 ayat (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah antara lain sebagai berikut:
- pendidikan kecakapan hidup;
- pendidikan kepemudaan;
- pendidikan pemberdayaan perempuan;
- pendidikan keaksaraan;
- pendidikan keterampilan kerja;
- pendidikan kesetaraan dan/atau;
- pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Rencana Sasaran Pengembangan Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan sebagai sektor pembina(leading sector) memiliki tugas dan fungsi secara resmi dan legal (authority) dalam rangka pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan baik lembaga maupun programnya.
Rencana strategis (Strategic Planning) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan dibagi menjadi 3 terminal besar yang terdiri dari:
1. Penguatan produk (Branding) terhadap program layanan dan lembaga kursus dan pelatihan hingga tahun 2013 merupakan hal yang utama dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam rangka meningkatkan kepercayaan (trust level) publik ataupun stakeholder terhadap dunia kursus dan pelatihan sebagai salah satu pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal.
2. 2013 hingga tahun 2015 merupakan tugas Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengembangkan layanan program dan kapasitas kelembagaan kursus dan pelatihan dalam rangka memastikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan jaminan akan kursus dan pelatihan telah merata di seluruh Indonesia.
3. Rencana pengembangan lanjutan hingga tahun 2017 adalah persiapan kursus dan pelatihan dapat berkompetisi di kancah Internasional dalam rangka menghadapi tantangan globalisasi.
sumber: Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan – Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal – Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
Info LKP: Kursus Online Bersertifikat di Indonesia
Mohon pencerahan supaya saya dapat membedakan antara Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) biar faham mau milih yang mana.mksh
Apakah memungkinkan LPK mendapatkan izin/SK dari Dinas Pendidikan?
Trimakasih, atas pencerahannya. Saya mulai bergerak di bidang LPK – Perunggasan (LPK Kartika Unggas Gunungsindur). Jika ada kesempatan bolehlah kita share pengalaman. Trims – GBU.
Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai “Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan”.
Menurut saya pendidikan yang berperan penting dalam pembetukan karakter individu manusia. Saya juga mempunyai video mengenai Pendidikan yang bisa anda kunjungi di http://video.gunadarma.ac.id/play.php?vid=484