
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan pedoman oleh guru untuk melaksanakan proses belajar mengajar baik di kelas, laboratorium, maupun di lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. RPP merupakan implementasi program pembelajaran yang telah dituangkan dalam silabus. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.
Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat: Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian
Panduan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )
Mencantumkan identitas
Nama sekolah
Mata Pelajaran
Kelas/Semester
Alokasi Waktu
RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan. Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.
Untuk lebih jelas tentang:
PANDUAN PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
silahkan download di sini
Panduan Pengembangan RPP – Lentera kecil
dari tadi bingung nyari, mksh bos infonya.