
Pengertian Asuransi Unit Link secara umum adalah produk asuransi yang dipaketkan dengan investasi. Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian asuransi unit link merupakan jenis produk baru asuransi yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi.
Produk Asuransi Unit Link
Berdasarkan pengertian asuransi Unit Link di atas, maka premi yang dibayarkan nasabah akan dikelola oleh perusahaan asuransi tersebut ke dalam instrumen investasi, baik itu dalam bentuk saham, deposito, obligasi, dan lain sebagainya. Persentase tergantung pada pilihan nasabah. Porsi tertentu diberikan kepada asuransi jiwa atau asuransi lainnya, dan porsi tertentu ditentukan untuk investasi.
Oleh karena itu, produk asuransi unit link lebih cocok buat nasabah yang ingin berinvestasi atau mendapatkan keuntungan di masa depan tetapi tidak mau dipusingkan dengan belajar investasi. Selain itu, nasabah juga akan mendapatkan proteksi terhadap dirinya apabila meninggal dunia, jika mengikuti asuransi jiwa unit link.
Manfaat Produk Asuransi Unit Link
Manfaat utama asuransi unit link sebagaimana suatu produk asuransi pada umumnya adalah untuk proteksi. Namun demikian, karena terdapat gabungan dua produk keuangan yaitu produk asuransi dan investasi, maka asuransi unit link memiliki manfaat lain yaitu manfaat investasi yang merupakan nilai tambah atas produk asuransi tersebut.
Asuransi unit link termasuk ke dalam kategori asuransi non-tradisional sehingga ada sejumlah peraturan yang mengatur cara kerja asuransi unit link di Indonesia. Setidaknya ada 6 ketentuan terkait unit link menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:
- Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
- Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)
- Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
- Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link
Tips Aman Asuransi Unit Link
Asuransi unit link merupakan salah satu bentuk asuransi modern sehingga banyak perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk ini. Asuransi Unit Link cocok dipilih untuk orang yang menginginkan manfaat maksimal dari asuransi yaitu manfaat proteksi dan juga manfaat investasi sekaligus.
Dengan demikian, di sisi lain akan mendapatkan perlindungan jiwa atas risiko kematian, sekaligus mendapat keuntungan dari investasi yang didapatkan. Selain itu, asuransi unit link prudential memiliki masa pertanggungan yang lama dan ada fasilitas withdrawal, di mana saldo bisa ditarik sebagian.
Namun sebaiknya konsumen jangan hanya melihat kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang ditawarkan unit link. Sebab unit link juga ada risikonya, seperti penurunan nilai investasi. Di samping itu, konsumen tak dapat melacak ke mana dananya diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan. Berbeda dengan reksa dana.
Untuk itu,sebelum memutuskan membeli produk unit link, ada sejumlah tips dari sikapiuangmu.ojk.go.id yang perlu diperhatikan:
1. Pilih jenis unit link yang sesuai dengan profil pribadi kita.
Misalnya, nasabah konservatif jangan memilih unit link dana saham yang berisiko tinggi, sebaliknya nasabah agresif jangan memilih unit link pendapatan tetap yang memberi imbal hasil rendah.
2. Membeli unit link dari perusahaan asuransi yang sehat, besar, dan terpercaya.
Selain itu pelajari juga track record perusahaan tersebut dalam membayar klaim nasabah apakah mudah atau sulit.
3. Pelajari dengan seksama ilustrasi produk unit link yang dibuat oleh agen.
Jangan ragu sedikit pun untuk menanyakan jika merasa kurang jelas atau tidak paham. Di samping itu, pastikan agen memiliki lisensi atau sertifikat sebagai agen penjual unit link yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Hanya agen yang memiliki sertifikat ini yang berhak menawarkan produk unit link kepada konsumen.
4. Cermati komponen biaya yang diberlakukan perusahaan asuransi penerbit unit link.
Sebagai gambaran, jika kita membeli reksa dana langsung ke manajer investasi akan dikutip fee pengelolaan dana sekitar 2%, maka ketika kita membeli unit link dari perusahaan asuransi, logikanya kita akan dikenakan fee dua kali: untuk membayar perusahaan asuransi dan membayar si manajer investasi.
Pengertian dan Manfaat Produk Asuransi Unit Link