
Bus pariwisata merupakan salah satu jenis pengangkutan darat khusus untuk wisatawan yang mengharapkan dapat memberi kenyamanan, keamanan, kepuasan dan menikmati perjalanan. Oleh karena itu, bus pariwisata harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Angkutan Darat Bus Pariwisata
Pengertian angkutan darat adalah pengangkutan yang diselenggarakan lewat darat yang meliputi semua jenis pengangkutan yang menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor baik itu pengangkutan barang maupun orang melalui jalan raya.
Pada hakikatnya penumpang bus pariwisata memiliki tuntutan, keinginan dan harapan seperti layaknya orang-orang yang melakukan perjalanan menggunakan alat angkutan atau transportasi pada umumnya seperti rasa aman, nyaman, tertib, teratur dan tenang, dilayani dengan baik dan tidak dirugikan.
Namun, untuk menggunakan bus pariwisata berbeda dengan bus umum yaitu dengan sewa bus khusus, maka memiliki fasilitas tambahan yang memadai baik dari segi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang dari pihak pemilik jasa transportasi bus pariwisata.
Seperti yang tertulis pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 28, menjamin hal-hal sebagai berikut :
(1) Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata,dilakukan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang ini;
(2) Persyaratan dan tata cara memperoleh ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut terhadap tolak ukur standar fasilitas pelayanan bus pariwisata harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan konsisten. Tolok ukur tersebut adalah:
- persyaratan uji teknis kelaikan jalan yang bertujuan untuk keamanan, keselamatan dan kenyamanan terhadap standar fasilitas bus pariwisata,
- pelaksanaan kewajiban pelaku usaha terhadap standar fasilitas bus pariwisata,
- pengaduan-pengaduan konsumen terhadap standar fasilitas pelayanan dari perusahaan jasa transportasi bus pariwisata.
Selain itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2003, Pasal 28 huruf (c), Pengertian bus pariwisata adalah pelayanan angkutan dari dan ke daerah-daerah wisata yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif, atau untuk keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, antara lain untuk keperluan keluarga dan sosial.
Pada ayat 2 juga dijelaskan, pelayanan angkutan Bus pariwisata diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut : a) mengangkut wisatawan atau rombongan, b) pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata atau ke tempat lainnya, c) dilayani dengan mobil bus, d) tidak masuk terminal.
Manajemen Transportasi Bus Pariwisata
Penyedia jasa transportasi bus pariwisata yang bagus adalah mampu memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar sarana dan prasarana Kepariwisataan serta fasilitas armada bus berdasarkan kategori bus pariwisata, dan juga senantiasa bertanggung jawab atas kerugian penumpang.
Untuk itu, dalam bidang manajemen transportasi bus Pariwisata, sektor jasa pelayanan menjadi titik prioritas dengan memberikan kepuasan yang prima kepada wisatawan yang kedudukannya sebagai konsumen. Seperti yang dilakukan oleh jasa sewa bus Semarang Ranggawarsita Tour.
Dalam kenyataan, masih terlihat ada manajemen transportasi bus pariwisata yang dilakukan tanpa mempertimbangkan konsumen. Pihak konsumen masih merasakan kurangnya jaminan kenyamanan, keamanan dan keselamatan seperti pada saat dimulainya perjalanan, pada waktu perjalanan dan hingga pada akhir perjalanan.
Selain itu, masih ada bus yang disewakan sebenarnya bukan untuk bus pariwisata sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2003: Mobil bus pariwisata yang dioperasikan untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) dilengkapi label dan stiker yang bertuliskan “PARIWISATA” yang dilekatkan secara permanen pada kaca depan kiri dan kaca belakang dan kanan mobil bus,
b) dilengkapi logo perusahaan, nama perusahaan dan nomor urut kendaraan yang dilekatkan secara permanen pada dinding kiri dan kanan mobil bus,
c) dilengkapi dengan tulisan “ANGKUTAN PARIWISATA” yang dilekatkan secara permanen pada dinding kiri dan kanan mobil bus.
Dengan demikian persyaratan untuk dikategorikan sebagai bus pariwisata memiliki tolok ukur kewajiban dan tanggungjawab sebagai pengangkut darat.
Bus Pariwisata Sebagai Salah Satu Alat Angkutan Darat