Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP)

Lembaga Kursus Dan Pelatihan

Pengertian Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP) adalah institusi pendidikan yang menyelenggarakan program pembelajaran dengan orientasi vokasional tertentu dalam waktu yang singkat.

Dasar Kebijakan Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP) adalah UU. No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26, ayat (5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Pendidikan Non Formal LKP

Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yang dapat menyelenggarakan program pendidikan nonformal sebagai berikut (sesuai Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal):

  1. pendidikan kecakapan hidup;
  2. pendidikan kepemudaan;
  3. pendidikan pemberdayaan perempuan;
  4. pendidikan keaksaraan;
  5. pendidikan keterampilan kerja;
  6. pendidikan kesetaraan; dan/atau
  7. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 26, pendidikan nonformal (di dalamnya termasuk LKP) berfungsi sebagai sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Misalkan EF Adults Kursus Bahasa Inggris Profesional.

LKP sebagai salah satu satuan pendidikan non formal memiliki peran yang sangat penting sebagai mitra pemerintah sebagai wujud peran serta masyarakat guna ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai kebijakan pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Upaya mewujudkan tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan pendidikan nasional bertumpu pada 5 misi pendidikan:

  1. ketersediaan berbagai program layanan pendidikan;
  2. biaya pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat;
  3. semakin berkualitasnya setiap jenis dan jenjang pendidikan;
  4. tanpa adanya perbedaan layanan pendidikan ditinjau dari berbagai segi; dan
  5. jaminan lulusan untuk melanjutkan dan keselarasan dengan dunia kerja.

Dengan demikian kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan  untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap pendidikan non formal serta pengembangan kepribadian professional; kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional

Sehubungan dengan itu diperlukan langkah konkrit untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM)/tenaga kerja yang kompeten, berkualitas dan berdaya saing dengan etos kerja yang tinggi adalah melalui pendidikan yang berkualitas. Antara lain dengan desain pendidikan dan pelatihan yang mampu menyiapkan SDM/tenaga kerja yang tidak hanya memiliki kualifikasi akademik tetapi juga kompeten dan memiliki penguasaan keterampilan yang selalu terbaharui dan selalu mengikuti dengan perkembangan informasi, teknologi dan tuntutan dunia kerja antara lain melalui pendidikan nonformal melalui LKP yang berkualitas.

Pendirian Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP)

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal menyebutkan bahwa pendirian satuan pendidikan nonformal dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok orang dan atau badan hukum.

Beberapa hal berikut yang harus dipahami oleh pengelola kursus dan pelatihan:

1. Badan Hukum

Berdasarkan ketentuan di atas yang harus dipahami oleh pengelola LKP bahwa banyak lembaga yang sudah memiliki akte notaris, tetapi belum berarti sudah berstatus berbadan hukum, karena akte notaris baru tercatat di pengadilan negeri setempat.

Akte tersebut memiliki fungsi sebagai bukti tentang pendirian sebuah organisasi, dan organisasi tersebut akan berstatus badan hukum jika sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Adapun bentuk usaha yang berbadan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari kemenhukam.

2. Izin Pendirian

Izin pendirian dari dinas terkait merupakan izin pendirian dan sekaligus izin penyelenggaraan program, tetapi di beberapa kota/kabupaten, dengan adanya otonomi daerah berlaku semua izin dikeluarkan oleh dinas perizinan.

Sesuai Permendikbud Nomor 81 tahun 2013, izin pendidikan nonformal seharusnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan yang membidangi pendidikan di daerah, dan beberapa kota/kabupaten sedang melakukan penyesuaian.

3. Nomor Induk LKP (NILEK)

NILEK merupakan penomoran LKP oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan yang menunjukkan bahwa LKP tersebut telah terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional. Di masa mendatang ketentuan NILEK akan terus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah saat itu.

4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Saat ini pemerintah sedang melakukan penataan data nasional satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, dimana saat ini sedang dilakukan perubahan data nomor induk LKP dari data NILEK menjadi NPSN, yaitu kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan diberikan kepada satuan pendidikan (formal/nonformal) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode sebelumnya yang berbeda-beda formatnya di beberapa wilayah. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah di satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama satuan pendidikan yang satu dengan yang lainnya di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum NPSN adalah:

  1. Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud.
  2. Inmendiknas No. 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional.
  3. Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan.

Aspek legalitas di atas akan menjadi kekuatan bagi Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP) jika di kemudian hari ada permasalahan dengan masyarakat.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Satuan Kursus dan Pelatihan

Pengelola pendidikan nonformal, khususnya LKP harus memahami tentang dasar hukum penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagai langkah untuk memastikan bahwa lembaga yang dikelola tidak menyalahi aturan hukum guna menghindari adanya permasalahan di kemudian hari, khususnya berkaitan dengan layanan masyarakat, dimana masyarakat saat ini sangat cerdas dan kritis menanggapi berbagai persoalan di lingkungan sekitarnya, termasuk pendidikan.

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang perlu dimiliki dan selanjutnya dipelajari, dipahami dan digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan program pendidikan non formal khususnya Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP)

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. 12
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Nonformal.
  7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  8. Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  9. Permendiknas Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Nonformal
  10. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri.
  11. Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Kursus.
  12. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Kursus.
  13. Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus.
  14. Permendiknas Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Standar Teknisi Sumber Belajar pada Kursus dan Pelatihan.
  15. Permendikbud Nomor 90 Tahun 2014 tentang Standar Pendidik Kursus dan Pelatihan.
  16. Permendikbud Nomor 127 Tahun 2014 tentang Standar Sarana dan Prasarana LKP.
  17. Permendikbud Nomor 131 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan.

Kendala/Permasalahan Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP) saat ini

  1. Masih rendahnya kesadaran Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP) untuk melakukan pendataan/ updating Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan skala nasional terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional (merasa belum butuh)
  2. Belum semua peserta didik kursus dan pelatihan mengikuti/lulus Uji kompetensi
  3. Masih rendahnya LKP yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional PAUD-PNF
  4. Terbatasnya kerjasama antara LKP dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
  5. Terbatasnya dukungan Pemda melalui dana APBD untuk Pembinaan Kursus dan Pelatihan

Harapan Untuk Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP)

  1. Kursus dan pelatihan perlu lebih menitikberatkan pada capaian kompetensi dan pemanfaatan teknologi seiring dengan tuntutan Revolusi industri 4.0
  2. Kursus dan Pelatihan dilaksanakan dengan metode OER/MOOC.
  3. Upgrade program, lembaga, dan sumber daya.
  4. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) menyampaikan data ke DAPODIK
  5. Adanya pengembangan Model Kursus dan Pelatihan yang sesuai karifan lokal Daerah dan tuntutan dunia usaha dan industri (DUDI)
  6. Dukungan APBD untuk Pembinaan Kursus dan Pelatihan
  7. Meningkatnya lembaga Kursus dan Pelatihan yang terakreditasi

 

Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP)

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *