
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
- Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
- Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang sudah naturalisasi.
- Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik di bawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
- Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
- Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
- Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung.
- Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
- Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
- Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
- Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Sumber: Kemdiknas
Baca juga: Pengalaman cara memperbaiki NUPTK
Artikel Pendidikan
1 orang menggunakan KTP berbeda daerah dan Propinsi lain sehingga memiliki NUPTK 2 apa yang harus dilakukan NUPTK daerah tsb bersertifikasi dan NUPTK Propinsi lain sebagai data K 2
apa yang harus dilakukan
mohon nuptk saya pak terbitkan
saya khan kemaren dapat formulir baru disitu ada minta sk bupati sedangkan saya tidak punya sk bupati yang saya punya sk kepala sekolah.saya sdh bekerja 4 tahun 2 bulan.berarti tidak ada sk bupati kami tdk akan memiliki nputk
sekolah tempat saya belum memiliki ijin operasional, bolehkan saya mengajukan NUPTK’?
Bagaimana dengan cara membetulkan NUPTK dobel ? Sebab dampak dari hal ini akibatkan NRG tidak muncul sehingga TPG yang sebelumnya cair menjadi mandek. Sdh 9 bln TPG saya macet gara-gara mslah ini.
Semoga upadte 2013 permasalah selesai…..