Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS)

pendidik dan tenaga kependidikan

Karir dapat diartikan sebagai suatu rangkaian atau tahapan perkembangan kemajuan perjalanan pekerjaan atau jabatan dari yang terendah hingga yang tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang pegawai di dalam suatu organisasi, apakah itu swasta atau pun institusi pemerintah. Perjalanan itu dimulai sejak seseorang diterima bekerja sampai akhir kerja di organisasi bersangkutan. Tiap orang yang bekerja dalam suatu organisasi atau institusi tentulah berharap karirnya dapat berjalan maju dan berkembang seoptimal mungkin.

Setiap organisasi, baik swasta maupun pemerintah, punya cara-cara tersendiri dalam memberikan pembinaan dan kesempatan pengembangan karir bagi para pegawainya. Pengembangan karir tidak hanya berorientasi pada kenaikan jabatan semata, tapi juga kesempatan lain yang diberikan oleh suatu organisasi atau institusi, seperti kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, kenaikan pangkat, pemberian tanda penghargaan dan sebagainya.

Pengembangan Karir PNS

Bentuk pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan melalui beberapa tahapan yang telah ditentukan, seperti pendidikan dan pelatihan; kenaikan pangkat; dan promosi jabatan. Ketiga pola pengembangan karir tersebut bisa saling berhubungan dan keterkaitan satu dengan lainnya. Kenaikan pangkat bisa saja terkait dengan promosi jabatan; demikian pula promosi jabatan diberikan dengan persyaratan telah mengikuti diklat yang telah ditentukan.

Rekrutmen PNS dimulai dengan pemetaan formasi jabatan yang dibutuhkan dalam sebuah institusi. Sebelum seseorang diangkat sebagai PNS maka terlebih dahulu statusnya adalah sebagai Calon PNS (CPNS). Walau masih berstatus CPNS kepadanya secara otomatis telah memiliki pangkat dan jabatan yang telah ditentukan sesuai formasi yang dibutuhkan, dengan catatan pangkat dan jabatan dalam level terendah sesuai dengan jenjang pendidikan atau ijazah yang dimiliki.

1. Pendidikan dan Pelatihan PNS

Pendidikan dan pelatihan (diklat) boleh dikatakan merupakan langkah awal bagi PNS dalam menapaki jenjang karirnya. Untuk meningkatkan kemampuan PNS maka kepada mereka diberikan hak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan PNS. Secara umum jenis diklat terdiri dari Diklat Prajabatan dan Diklat Dalam Jabatan. Aturab mengenai diklat tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, dengan dasar pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan.

Diklat Prajabatan diperuntukkan bagi CPNS dan merupakan kewajiban sebelum diangkat sebagai PNS. Diklat Prajabatan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. Kelulusan dalam Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan dari CPNS menjadi PNS.

Mengikuti diklat sangat berperan dalam pengembangan karir PNS, terutama Diklat Dalam Jabatan yang tujuannya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari tiga jenis, yaitu: Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis. Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri

Diklat kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah sesuai dengan jenjang jabatan struktural, yang terdiri dari Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk jabatan struktural eselon IV; Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk jabatan struktural eselon III; Diklat Kepemimpinan Tingkat II untuk jabatan struktural eselon II; dan Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk jabatan struktural eselon I.

Sesuai dengan maksud dan tujuannya, peserta Diklat Kepemimpinan diperuntukkan bagi PNS yang akan dipromosikan menduduki jenjang jabatan struktural tertentu. Apabila PNS bersangkutan belum mengikuti diklat yang dipersyaratkan namun telah menduduki jabatan maka yang bersangkutan secepatnya diikutsertakan dalam diklat kepemimpinan dimaksud.

Sedangkan bagi PNS yang ingin mengembangkan karir dalam jabatan fungsional, harus terlebih dahulu mengikuti diklat fungsional. Diklat fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional tertentu, seperti guru, audit, peneliti dan sebagainya. Sedangkan untuk peningkatan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya, maka kepada PNS diberikan sarana peningkatan kemampuan berupa diklat teknis.

2. Kenaikan Pangkat PNS

Pola karir lain yang diberikan kepada PNS adalah kenaikan pangkat, yang merupakan bentuk penghargaan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara. Kenaikan pangkat merupakan hak bersyarat bagi PNS. Yang dimaksud dengan hak bersyarat adalah bahwa PNS berhak memperoleh kenaikan pangkat secara reguler namun ada persyaratanpersyaratan yang harus dipenuhi, seperti batas pangkat tertinggi yang dapat dicapai, jabatan yang diduduki, tidak terkena hukuman disiplin terkait kenaikan pangkat, dan lain-lain.

Kenaikan pangkat merupakan proses pengembangan karir PNS yang berjalan secara otomatis, dalam artian seorang PNS akan memperoleh kenaikan pangkat pada periode tertentu setiap empat tahun sampai batas maksimal yang telah ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan dan jabatan yang diembannya. Dalam hal ini sistem kenaikan pangkat terdiri dari sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS setiap empat tahun sekali. Sedangkan kenaikan pangkat pilihan diberikan dengan berbagai persyaratan tertentu, seperti: menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar, dan sebagainya.

Kenaikan pangkat pilihan merupakan ajang bagi para PNS dalam pengembangan karirnya. Dengan menduduki jabatan tertentu pangkat seorang PNS dapat melebihi batas maksimal sesuai jenjang pendidikannya. Seorang PNS dengan pendidikan S1 misalnya, dimana batas kenaikan pangkat maksimal adalah III/d, bisa saja meraih pangkat sampai IV/b bahkan IV/e apabila dia bisa menduduki jabatan struktural eselon III, II dan I. Demikian pula apabila mampu menduduki jabatan fungsional sampai level Ahli Madya sampai Ahli Utama.

3. Promosi Jabatan PNS

Promosi jabatan merupakan bagian dari pengembangan karir seorang PNS. Mengacu kepada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa jabatan ASN terdiri atas Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan Administrasi terdiri atas: jabatan administrator; jabatan pengawas; jabatan pelaksana. Jabatan administrator setara dengan jabatan struktural eselon III, sedangkan jabatan pengawas dapat disetarakan dengan jabatan struktural eselon IV. Sementara jabatan pelaksana disetarakan dengan jabatan struktural eselon V dan fungsional umum.

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama; jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jabatan pimpinan tinggi utama dapat disetarakan dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian. Sedangkan jabatan pimpinan tinggi madya disetarakan dengan jabatan struktural eselon I, seperti sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal. Sementara jabatan pimpinan tinggi pratama dapat disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan, seperti guru, dosen, dokter, auditor dan sebagainya. Jenis jebatan fungsional yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas: penyelia; mahir; c. terampil; dan pemula.

Untuk dipromosikan menduduki jabatan-jabatan tersebut di atas harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti tingkat kepangkatan, pendidikan, kompetensi yang dimiliki, pengalaman jabatan dan sebagainya. Khusus untuk jabatan fungsional, kenaikan jenjang jabatan berkaitan erat dengan persyaratan kelulusan diklat sertifikasi serta perolehan angka kredit.

 

Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *