Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan

Perkembangan kendaraan (mobil dan motor) di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat seiring dengan pertumbuhan industri otomotif. Laju pertumbuhan kendaraan pribadi tampaknya jauh lebih menonjol dan mendominasi dibandingkan dengan kendaraan niaga atau pun kendaraan umum lainnya.

Ini menunjukkan bahwa kebutuhan manusia akan kendaraan bukan hanya sebagai kebutuhan sarana angkutan saja namun telah berkembang menjadi kebutuhan pribadi seseorang  untuk tujuan prestise maupun media seseorang guna mengekspresikan status sosialnya.

Disisi lain, dengan beragam dan banyaknya kendaraan yang telah beredar telah menimbulkan semakin padatnya kondisi lalu lintas dan resiko yang harus dihadapi oleh manusia juga semakin kompleks. Resiko yang mungkin terjadi pada kendaraan seperti kecelakaan, kerusakan dan kehilangan kendaraan akibat beberapa sebab. Tingginya angka kecelakaan di Indonesia seharusnya menyadarkan kita akan pentingnya asuransi kendaraan (mobil dan motor).

Pentingnya Asuransi Kendaraan

Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, dimana resiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban.

Jenis kendaraan yang dapat diasuransikan yaitu motor, mobil, rangka kapal dan pesawat terbang. Asuransi kendaraan mobil dan motor merupakan salah satu asuransi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Kendaraan yang dapat di asuransikan yaitu kendaraan pribadi, kendaraan dinas dan kendaraan komersial, namun untuk kendaraan komersial tidak semua provider asuransi dapat menerima karena memiliki ketetapan syarat dan ketentuan sendiri-sendiri .

Pada umumnya umur kendaraan yang di asuransikan maksimal 10 tahun. Semua merek dagang kendaraan dapat diasuransikan. Perhitungan asuransi di dapat dari harga pasaran kendaraan anda pada saat di asuransikan serta umur kendaraan. Untuk setiap pemilik kendaraan, sangat disarankan menggunakan asuransi seperti asuransi kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas. Tujuannya agar setiap pemilik kendaraan dapat terproteksi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan sehubungan dengan penggunaan kendaraan (mobil).

Manfaat Asuransi Kendaraan

Menggunakan Asuransi kendaraan dapat meminimalisir kerugian di waktu yang tidak dapat dipastikan. Seperti halnya pada saat bencana alam (longsor, banjir, gempa bumi, kebakaran, dll), pencurian, kecelakaan lalulintas, huru-hara serta kejadian yang dapat menyebabkan hilangnya atau rusaknya kendaraan.

Manfaat asuransi mobil (kendaraan) tidak hanya terpaku pada kendaraannya saja namun mencakup pada pengemudi, penumpang serta barang yang terdapat dalam kendaraan. Ganti rugi yang di berikan pihak asuransi dapat mencapai 100% serta santunan kematian hingga 10 juta per orang.

Menggunakan asuransi mobil kendaraan juga dapat sekaligus mengasuransikan jiwa dan barang anda saat berkendara. Pentingnya asuransi mobil (kendaraan) adalah karena kendaraan merupakan aset yang rentan akan kerusakan dan kehilangan

Banyaknya jenis asuransi kendaraan mungkin dapat membuat bingung bagi sebagian calon nasabah. Kendaraan seperti apa yang harus di asuransikan, jenis apa saja, umur kendaraan, syarat dan ketentuan serta resiko yang dapat di tanggung dari pihak asuransi seperti apa.

Dalam memilih asuransi mobil (kendaraan), setiap orang mempunyai kriteria yang berbeda-beda. Ada yang lebih mengutamakan harga premi yang murah, ada yang lebih mementingkan layanan bengkel yang baik, ada juga yang lebih mementingkan fitur layanan yang diberikan. Baca Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas sebagai referensi awal.

Beberapa Jenis Asuransi Kendaraan

Jenis Asuransi Kendaraan dibagi menjadi:

  1. Asuransi Mobil
  2. Asuransi Motor

Jenis Perlindungan yang diberikan oleh Asuransi Mobil umumnya  meliputi:

1. Komprehensif (Comprehensive)

Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)

2. Total Loss Only (TLO)

Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai tanggal 1 Maret 2014 tarif premi seluruh asuransi kendaraan bermotor wajib dilakukan secara seragam, atau tidak boleh melebihi batas tarif bawah dan tarif atas yang ditentukan. Artinya, sejak saat itu setiap perusahaan asuransi mobil / kendaraan bermotor tidak lagi bisa melakukan perang harga premi.

 

Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *