
Sering kali data keuangan calon nasabah menjadi syarat utama untuk mengajukan permohonan kredit pinjaman dana, entah itu dari lembaga keuangan bank maupun bukan bank. Tujuan utama adalah sebagai alat analisa surveyor untuk mengetahui berapa besar penghasilan calon nasabah (debitur).
Umumnya ada 4 data keuangan yang dapat dijadikan syarat kredit, meskipun terkadang ada data keuangan lain yang dibutuhkan terutama oleh pihak bank yang terkadang dianggap ketat oleh sebagian masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pinjaman dana.
4 Data keuangan tersebut, diantaranya:
1. Slip gaji
Kondisi slip gaji penghasilan rutin tiap bulan dari perusahaan tempat bekerja merupakan bukti dokumen yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan kredit. Slip gaji harus terbaru dan asli serta dikeluarkan oleh perusahaan resmi yang berisikan rincian detail penghasilan termasuk potongan dan pajak. Ciri-cirinya adalah: ada stempel asli perusahaan dan ada kop perusahaan resmi dengan menyertakan alamat dan nomor telepon bisnis.
2. Surat keterangan penghasilan
Surat keterangan penghasilan ini tidak mudah didapatkan terkait dengan fungsinya yang dapat dianggap sebagai rekomendasi perusahaan tempat nasabah bekerja. Selain itu, surat ini merupakan pengganti bukti pendapatan seorang karyawan yang cukup kuat. Bahkan dianggap lebih kuat dari slip karenaharus memintanya dari HRD perusahaan. Umumnya tujuan dari surat itu dikeluarkan, tertuang dengan jelas di dalamnya. Termasuk juga batas waktu penggunaannya.
3. Rekening koran transaksi bisnis
Bagi seorang pengusaha dan memiliki perusahaan dengan badan hukum yang jelas, maka pasti memiliki rekening bisnis sebagai pencatatan resmi transaksi (mutasi). Ini merupakan syarat yang sangat kuat jika diajukan pada lembaga kredit.
4. Rekening tabungan 3 bulan terakhir
Rekening tabungan 3 bulan terakhir yang dimiliki calon nasabah harus dilampirkan dengan bukti print out 3 bulan terakhir oleh pihak bank yang bersangkutan. Rekening bank dapat dijadikan bukti juga jika seseorang menerima gaji yang ditransfer. Merupakan alat bukti yang tepat bagi seseorang yang memiliki usaha tanpa badan hukum. Misalnya seorang agen asuransi, dokter, dan lain-lain. Jika tidak ada transaksi atau jarang transaksi tercatat pada rekening tabungan, biasanya leasing membutuhkan pembuktian yang lain yang terkait dengan penghasilan nasabah.