
Insinyur dahulu adalah gelar sarjana teknik (mesin,pertanian,sipil,listrik dan sebagainya) yang sekarang berubah menjadi gelar ST (sarjana teknik) serta banyak anggapan masyarakat bahwa seorang insinyur adalah lulusan sarjana teknik.
Dengan diubahnya gelar insinyur menjadi sarjana teknik (ST), semakin jelas status lulusan sarjana teknik. Gelar sarjana teknik ( ST) adalah gelar akademik, sementara insinyur adalah gelar profesi. Untuk memperoleh gelar Insinyur (profesi), lulusan sarjana teknik harus mengikuti pendidikan profesi yang diadakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Sekarang, gelar insinyur dapat dimiliki oleh siapa saja, tidak terbatas pada kalangan sarjana teknik, dengan syarat yang bersangkutan sudah bekerja dalam bidang rekayasa teknik untuk melakukan dayaguna, nilai tambah dan pelestariannya.
Sebagai salah satu percontohan, untuk wilayah Jawa timur yang menyelenggarakan pendidikan khusus untuk gelar profesi insinyur, PII telah bekerja sama dengan perguruan tinggi ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya) dan Universitas Brawijaya Malang. Dengan masa waktu pendidikan selama 60 jam dan dilaksanakan menjelang wisuda, sertifikat gelar profesi Insinyur dapat diperoleh bersamaan dengan wisuda.
Program tersebut rencananya akan ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Pengurus PII di Jakarta dan Jatim ditunjuk sebagai pilot project penyelenggaraan pendidikan profesi itu.
Referensi Kompas.com
Semua bisa menjadi INSINYUR – Lentera Kecil
kegunaan insinyur di endonesia yang paling terlihat apa…………..