Ujian Sekolah Sebagai Evaluasi Siswa

Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan warga negara.

Untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia ini disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan dan metode pembelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Untuk melihat tingkat pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi.

Dengan demikian evaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan. Ujian nasional (UN) merupakan salah satu alat evaluasi yang dikeluarkan Pemerintah.

Ujian Sekolah Sebagai Evaluasi Siswa

Ujian sekolah merupakan penilaian kompetensi peserta didik sebagai evaluasi siswa dan pendidikan secara umum. Evaluasi yang diterapkan seharusnya dapat menjawab pertanyaan tentang ketercapaian tujuan pendidikan nasional.

Untuk mengingat kembali, tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.

“Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” (Pasal 3).

Cara mencapai kompetensi yang dibakukan disesuaikan dengan keadaan daerah dan atau sekolah. Berkaitan dengan hal ini dalam pelaksanaan kurikulum dikenal istilah diversifikasi kurikulum, maksudnya adalah bahwa kurikulum dikembangkan dengan menggunakan prinsip perbedaan kondisi dan potensi daerah, termasuk perbedaan individu peserta didik.

Formulasi Ujian Nasional Solusi Keadilan Bagi Siswa

Salah satu contoh ujian sekolah adalah Ujian Nasional (UN). UN merupakan istilah bagi penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berbagai polemik yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia tampak baik bagi demokrasi di negeri ini.

Masukan dari berbagai elemen menginginkan adanya modifikasi dari Ujian Nasional, terutama siswa peserta UN jangan sampai dibuat ragu atau takut tentang kepastian Ujian Nasional sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mereka di bangku sekolahnya.

Info terkait: Pemerintah Menolak Moratorium UN

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tetap dapat dilaksanakan dengan catatan diterapkannya formula baru penghitungan Ujian Nasional (UN). Catatan standar kelulusan ditentukan dengan formula baru yang mengakomodasikan nilai raport dan nilai ujian. Filosofi formula baru ini adalah meningkatkan rasa adil bagi peserta didik, dan lebih meningkatkan mutu kelulusan pendidikan.

13 mata pelajaran sudah dianggap penting oleh peserta didik. Peserta didik juga tidak mau bahwa hanya enam pelajaran saja yang mengantarkan mereka lulus dan menempuh pendidikan selanjutnya.  13 mata pelajaran diujikan dalam UN adalah untuk faktor keadilan.

Dalam ujian selalu ada faktor kemungkinan dan peluang. Peserta ujian memiliki kemungkinan dan peluang untuk lulus atau pun tidak lulus

Ini mengaitkan faktor sekolah dengan mata pelajaran yang tidak di-UN-kan sehingga nilai akhir sudah akumulasi UN dengan nilai akhir sekolah. Kemendiknas menawarkan metode pengawasan, distribusi naskah dan percetakan, serta pengaturan jadwal penyelenggaraan UN dan ujian sekolah. Keinginan untuk memperbaiki UN guna mengakomodasi keinginan masyarakat tetap dilaksanakan.

Standar pendidikan memang belum merata, namun jangan sampai UN membawa korban pada siswa dan sekolah-sekolah yang belum mencapai standar pelayanan minimum. Untuk itu, kajian komprehensif untuk posisi UN sebagai pemetaan dan juga mencari formula baru penggunaan hasil UN yang tidak merugikan anak didik seyogyanya dilakukan.

Perubahan formulasi UN dilakukan agar memberi keadilan dan peningkatan mutu pendidikan bagi pelajar. Sebelumnya, penentu kelulusan hanya melalui UN. Fakta terjadi selama ini, ada pelajar yang UAS dan nilai rapornya tinggi, tapi UN rendah, dinyatakan tidak lulus.

Ujian Nasional bukanlah satu-satunya standar kelulusan. Setidaknya empat hal yang menentukan kelulusan siswa, yaitu sudah menyelesaikan masa belajar, memiliki kepribadian atau akhlak, lulus ujian sekolah, dan lulus UN.

 

 Ujian Sekolah Sebagai Evaluasi Siswa dan Pendidikan

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *