Alasan Mengasuransikan Agunan Kredit

Dalam kehidupan, setiap manusia akan menghadapi suatu resiko baik itu jiwa maupun harta benda. Resiko terhadap harta benda (harta kekayaan) tersebut bisa berbentuk sifat maupun kualitas,  misalkan terjadi kehilangan atau kerusakan pada harta benda. Cara yang dianggap dapat memberikan pengamanan terhadap resiko tersebut adalah dengan memperalihkan resiko, dalam artian untuk menghadapi resiko meminta pihak lain untuk menanggung resiko itu.

Salah satu pihak yang menerima memperalihkan tersebut adalah perusahaan asuransi. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 246 KUHD yang isinya: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilanggan, kerusakan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti.” Dengan dasar itulah mengapa agunan kredit wajib diasuransikan.

 

Agunan Kredit Wajib Diasuransikan

 

Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman dana ke perusahaan pembiayaan resmi (leasing), ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu wajib mengasuransikan kendaraan yang dijadikan agunan kredit. Alasan utama adalah seperti yang telah dijelaskan di atas, untuk menghadapi suatu resiko yang bisa terjadi atas harta benda yang dijadikan agunan dalam mengajukan permohonan pinjaman dana tunai.

Beberapa ketentuan yang diterapkan oleh perusahaan leasing agar pinjaman dana disetujui terkait dengan ketentuan asuransi kredit, antara lain:

  1. Jika harga pasaran mobil yang dijadikan agunan di atas harga 300 juta maka wajib memiliki asuransi all risk yaitu perlindungan asuransi yang bersifat menyeluruh, bukan karena kehilangan saja. Jadi jika terjadi tabrakan, maka dapat dilindungi oleh asuransi.
  2. Jika harga pasaran kendaraan antara 200 – 300 juta, maka jenis perlindungan adalah kombinasi dimana tahun pertama bersifat all risk sedangkan tahun berikutnya TLO (Total loss only). Namun jika mengajukan kredit dengan tenor 1 tahun, maka tentu saja wajib wajib memiliki asuransi all risk.
  3. Untuk harga kendaraan di bawah 200 juta berhak memilih kedua tipe pertanggungan di atas, minimal pertanggungan asuransi TLO.

Selain itu, kewajiban untuk mengasuransikan agunan kredit harus dilakukan dan didaftarkan oleh lembaga keuangan sendiri, bukan oleh debitur. Hal ini untuk meminimalkan resiko dari kreditur yang meminjamkan uang. Misalkan jika terjadi kehilangan pada mobil, maka pihak krediturlah yang pertama kali mendapatkan penggantian dana. Akan tetapi, setelah diperhitungkan dengan outstanding gadai, jika ada selisih, dana ini menjadi milik nasabah.

Jika polis asuransi menggunakan nama nasabah, maka pihak perusahaan asuransi akan mengganti dana kepada nasabah jika mobilnya hilang. Ini beresiko bagi leasing jika tidak diansuransikan oleh perusahaan pemberi pinjaman dana. Alasan ini berlaku secara umum pada perusahaan resmi di Indonesia yang menyediakan pinjaman kredit kepada masyarakat dengan menggunakan agunan.

 

Alasan Mengasuransikan Agunan Kredit – Lentera Kecil

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *