
Salah satu dokumen pelengkap kepabeanan dalam proses importasi barang adalah Bill of Lading atau Konosemen. Fungsi dokumen pengapalan ini merupakan paling penting karena memiliki sifat jaminan atau pengamanan. Bill of Lading menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.
Beberapa fungsi Bill of Lading (B/L) dalam perdagangan internasional antara lain:
- Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh Carrier dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima Consignee atau importer;
- Bukti pemilikan atas barang (document of title), yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L;
- Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.
Kepemilikan suatu Bill of Lading dapat didasarkan kepada beberapa hal antara lain:
- B/L atas pemegang (Bearer B/L) Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.
- Atas nama dan kepada order (B/L made out to order) Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan. Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.
- B/L atas nama (straight B/L) Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan katakata “consigned to” atau “to” yang diletakkan di atas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.
Suatu Bill of Lading dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada dokumen B/L tersebut. Oleh karena itu B/L dapat dibagi menjadi beberapa jenis antara lain.
- Received for Shipment B/L menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar-benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah: a. Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.b. Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak. c. Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya
- Shipped on Board B/L dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
- Short Form B/L hanya mencantumkan ctatan singkat tentang barang yang dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
- Long Form B/L memuat seluruh syaratsyarat pengangkutan secara terperinci.
- Through B/L dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
- Combined Transport B/L digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
- Charter Party B/L digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian/ sebuah kapal).
- Liner B/L dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik.
Kondisi suatu Bill of Lading dapat dinyatakan dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat:
- Clean B/L didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata: “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”
- Unclean B/L didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata: old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
- Stale B/L belum sampai kepada Consignee atau agen-agennya ketika kapal pembawa barangbarang telah tiba di pelabuhan tujuan. Masalah yang timbul bila barang-barang tidak diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti:
- a. Kemungkinan pencurian (pilferage)
- b. Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage)
- c. Kerusakan-kerusakan barang
- d. Penjualan melalui lelang umum.
- Oleh karena itu Stale B/L dapat dihindarkan dengan cara:
- a. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank;
- b. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli;
- c. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada kapal pengangkut.
Sumber: Bea Cukai
Fungsi Bill of Lading (B/L) – Lentera Kecil