
On The Job Learning (OJL) Calon Kepala Sekolah merupakan salah satu cara yang paling efektif bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, dimana calon kepala sekolah tersebut akan memiliki pengalaman langsung untuk belajar bekerja di lapangan dengan mengikuti kegiatan OJL. Dengan tambahan bekal berupa pengalaman bekerja menjadi kepala sekolah di sekolah magang, diharapkan calon kepala sekolah memiliki kemampuan untuk memenejemen sekolah seperti mensupervisi guru, menyusun perangkat pembelajaran dan mengkaji pengelolaan berbagai aspek manajerial dan lain sebagainya.
On The Job Learning (OJL) bagi calon kepala sekolah adalah bagian dari pendidikan dan pelatihan untuk guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah yang berisi prosedur dan syarat serta tahapan-tahapan yang harus dipenuhi bagi calon kepala sekolah. Setelah syarat-syarat terpenuhi, maka Badan Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi calon kepala sekolah.
Pelaksanaan OJL Calon Kepala Sekolah
Menurut Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pendidikan dan pelatihan calon Kepala sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan tatap muka dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu selama 300 (tiga ratus) jam atau dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan, dengan perincian sebagai berikut:
- In service learning 1 yang diselenggarakan dalam durasi minimal 70 jam @ 45 menit.
- On the Job Learning dilaksanakan selama minimal 200 jam (150 jam di sekolah/madrasah tempat bertugas dan 50 jam di sekolah lain).
- In service learning 2 berdurasi minimal 30 Jam @ 45 menit diselenggarakan dalam bentuk penilaian portofolio dan presentasi refleksi hasil kegiatan OJL.
Dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi calon kepala sekolah, On The Job Learning (OJL) merupakan praktek lapangan setelah menerima materi pengetahuan, keterampilan dan sikap pada diklat In Service Learning I dengan melakukan magang di sekolah sendiri dan di sekolah lain yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan setempat sebagai kebutuhan pengembangan potensi kompetensi guru calon kepala sekolah.
Pelaksanaan In Service Learning I dan On The Job Learning (OJL) untuk guru calon kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di sekolah dituntut memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Kegiatan pelaksanaan On the Job Learning calon kepala sekolah dilaksanakan minimal 200 jam atau setara tiga bulan yang meliputi program kegiatan:
1. Pelaksanaan Rencana Tindak Kepemimpinan.
Pelaksanaan Rencana Tindak Kepemimpinan merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kinerja calon kepala sekolah dalam upaya peningkatan kualitas kinerja. Kegiatan ini yang harus relevan dengan hasil analisis AKPK individu dipadukan dengan hasil EDS yang mencakup standar isi, proses, penilaian untuk mencapai nilai SKL. Matriks RTK yang telah disusun pada saat In Service Learning I dikonfirmasikan dengan kepala sekolah mentor dan hasil Evaluasi Diri Sekolah. Pelaksanaan RTK dilakukan minimal 2 siklus.
2. Pelaksanaan Observasi terhadap Guru Junior.
Pelaksanaan Observasi pembelajaran calon kepala sekolah terhadap guru junior dilakukan untuk menerapkan keterampilan konseptual, teknikal, dan interpersonal dalam melaksanakan supervise akademik di sekolah. Kegiatan observasi dilakukan pada dua orang guru dengan dua kali pelaksanaan observasi dengan penyusunan perangkat pembelajaran untuk satu kompetensi dasar pada satu mata pelajaran yang diampu.
3. Menyusun Perangkat Pembelajaran.
Perangkat pembelajaran yang akan dikembangkan oleh calon kepala sekolah adalah silabus, RPP, bahan ajar dan alat evaluasi. Perangkat pembelajaran dikatakan efektif jika dapat memberikan dampak positif terhadap hasil belajar siswa secara keseluruhan.
4. Pelaksanaan Tugas-Tugas Mandiri.
Pelaksanaan tugas mandiri calon kepala sekolah berupa pengkajian untuk mempersiapkan dan memahami berbagai kegiatan pengelolaan atau manajerial di sekolah yang mencakup; a) Penyusunan Rencana Kerja Sekolah; b) Pengelolaan Kurikulum; c) Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah; e) Pengelolaan Peserta Didik; f) Pengelolaan Keuangan Sekolah; g) Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah; h) Pemanfaatan TIK dalam pembelajaran; dan i) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi. Kegiatan pengkajian minimal mencakup aspek kondisi ideal, kondisi nyata yang terjadi di sekolah kemudian menemukan kesenjangan dan mencari alternative solusi pemecahannya. Hasil kajian kemudian dikonfirmasikan di sekolah magang (lain).
5. Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Berdasarkan AKPK.
Upaya peningkatan kompetensi bernasis AKPK di sekolah lain adalah kegiatan calon kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensinya berdasarkan kebutuhan individu dengan belajar dari kepala sekolah mentor.
6. Penyusunan Portofolio serta Materi Presentasi Hasil OJL.
Penyusunan portofolio sebagai laporan hasil On the Job Learning (OJL) yang dilengkapi bahan presentasi. Lihat Contoh Laporan Presentasi OJL. Presentasi dilakukan melalui penyajian lisan dan menggunakan alat bantu computer/PC dengan program aplikasi Power Point selama minimal 30 menit per peserta dan dilaksanakan pada saat diklat In Service Learning 2.