
Agar bisa terdaftar sebagai sebuah badan usaha yang sah di mata hukum, tiap-tiap perusahaan membutuhkan beberapa dokumen legalitas perusahaan disamping modal dan pelaku usaha. Sayangnya, masih belum banyak orang yang aware terhadap fakta ini. Beberapa diantaranya malah melewatkan satu atau dua dokumen yang dianggapnya sepele, padahal perannya sangat krusial bagi legalitas perusahaan. Lalu, apa sajakah dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan?
Daftar Dokumen Legalitas Suatu Perusahaan
1. Akta Pendirian PT
Dokumen penting yang pertama adalah akta pendirian. Akta pendirian PT harus dibuat dan disahkan oleh notaris yang ditunjuk. Secara garis besar, akta pendirian perusahaan merupakan dokumen utama yang dijadikan sebagai langkah awal dalam pendirian suatu badan usaha maupun perusahaan.
Umumnya, dokumen ini berisikan sejumlah informasi krusial miliki perusahaan seperti halnya nama dan tempat kedudukan badan usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, susunan pengurus usaha, serta modal yang dialokasikan untuk mendirikan usaha tersebut. Selain itu, ada juga hak dan kewajiban tiap-tiap pihak pelaku usaha dan penanam modal.
2. NPWP Badan Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah satu dari sekian banyak persyaratan penting bagi sebuah badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi perpajakan secara legal. Mengingat setelah NPWP berhasil diurus, perusahaan akan secara resmi terdaftar dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga pelakunya bisa melaksanakan hak maupun kewajiban pajaknya secara penuh.
3. SIUP
SIUP secara khusus dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah setempat sebagai izin resmi bagi mereka yang ingin melakukan usahanya. Jika ditilik dari besaran modal yang dimiliki perusahaan, SIUP bisa dibedakan menjadi 4 kategori yaitu SIUP Besar, SIUP menengah, SIUP Kecil, dan SIUP Mikro.
4. SITU
Surat Izin Tempat Usaha berfungsi sebagai bukti keabsahan tempat usaha yang selaras dengan peraturan tata ruang wilayah sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah setempat. Sebuah perusahaan yang sudah mengantongi SITU sebagai salah satu aset dokumennya bakal lebih mudah dalam mengurus aktivitas penanaman modal demi kelancaran usaha yang dioperasikan. Biasanya, dokumen perizinan ini berlaku selama kurang lebih 3 tahun, setelah itu dokumen harus segera diperbaharui.
5. SIUI
Bagi pelaku usaha maupun badan usaha yang sudah memiliki modal bersih dalam rentang 5-200 juta, diharuskan memiliki SIUI sebagai salah satu dokumen pemenuh syarat legalitas usaha. Apabila bentuk usaha yang dijalankan berupa mikro, kecil, atau menengah, permohonan pembuatan SIUI bisa diajukan melalui Kantor Pelayanan Perizinan Daerah Tingkat II Kota atau Kabupaten. Sedangkan untuk perusahaan berskala besar harus mengurus perizinan SIUInya melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I di satuan Provinsi.
6. SKDP
Surat Keterangan Domisili Perusahaan digunakan sebagai surat keterangan tempat berteduh badan usaha yang dioperasikan. Biasanya, SKDP bakal berlaku selama 5 tahun dan harus diperbaharui setelahnya.
7. TDP
Tanda Daftar Perusahaan merupakan berkas bukti yang mengkonfirmasi bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi. Untuk dapat meraih TDP, perusahaan perlu mengajukan permohonan dan menerima akta perusahaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pentingnya Memiliki Merek Dagang
Bukan hanya modal, pelaku usaha, dan beberapa dokumen pendukung legalitas, perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya wajib memiliki merek dagang yang unggul. Secara umum, merek dagang membantu konsumen membedakan produk hasil produksi perusahaan dengan kompetitor lain.
Nah, pendaftaran merek dagang sendiri sifatnya first to file, artinya perusahaan yang lebih cepat mendaftarkan merek dagangnya akan diakui sebagai pemilik merek tersebut. Dengan mendaftarkan merek dagang, ada banyak manfaat yang bisa Anda rasakan mulai dari nilai kualitas yang bakal selalu terjaga, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, sebagai media promosi, serta jangkauan promosi yang menjadi lebih luas.
Demikianlah beberapa dokumen legalitas perusahaan yang perlu Anda miliki. Mengingat pentingnya peran berbagai dokumen ini, maka jangan lupa untuk mengurus semua dokumen nya ya. Tujuannya demi melindungi usaha yang dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dokumen Legalitas Perusahaan yang Wajib Dimiliki