
Pada bulan ini, tepatnya 2 Oktober merupakan hari yang bertepatan dengan peringatan Hari Batik Nasional. Pemilihan 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan secara resmi mengakui batikIndonesiasebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budayaIndonesia.
Peringatan hari Batik Nasional Oktober 2012 ini telah memasuki tahun ketiga. Melalui Penerbitan Kepres No 33, 17 November 2009, pemerintah menetapkan Hari Batik nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober.
Penetapan Hari Batik Nasional tersebut sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan martabat bangsaIndonesia dan citra positif di forum internasional, serta keinginan pemerintah untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaanIndonesia.
Selain itu Penerbitan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan hari Batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batikIndonesia. Sebagian besar batik diproduksi oleh industri kecil, sehingga dengan semakin sering masyarakat memakai batik secara langsung dapat menghidupkan usaha kecil menengah.
Kebiasaan mengenakan batik merupakan salah satu upaya mempertahankan eksistensi batik di tanah air, sebagai warisan budaya dunia.
Salinan Kepres Hari Batik Nasional
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIKINDONESIANOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG HARI BATIK NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batikIndonesiake dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budayaIndonesia;
b. bahwa dengan adanya pengukuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsaIndonesiadi forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaanIndonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL.
KESATU : Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.
KEDUA : Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2009
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO