Penyelesaian Impor Barang Kiriman Pos

Sering kali ada pertanyaan dari masyarakat, “ Bagaimana sih, aku dapat kiriman dari luar negeri dari saudara kok di suruh bayar pungutan ?” Memang, tidak semua masyarakat memahami ketentuan-ketentuan ketika menerima barang kiriman dari luar negeri. Mereka masih sering menyamakan kiriman pos dari luar negeri dengan kiriman pos domestik.

Untuk kiriman pos domestik kita menerima kiriman apapun lewat pos baik dari saudara, teman atau bahkan pembelian online, tidak ada kewajiban kita sebagai penerima untuk membayar pungutan. Berbeda dengan ketika kita menerima kiriman pos dari luar negeri. Meskipun penerimaan kiriman pos tersebut tidak kita kehendaki, misalnya berupa kiriman hadiah, memungkinkan kita untuk membayar pungutan. Mengapa demikian? Hal itu terjadi 2 karena untuk kiriman pos dari luar negeri terdapat ketentuan-ketentuan pungutan dalam rangka impor yang harus dipenuhi.

 

Penyelesaian Impor Barang Kiriman Pos

Penyelesaian Barang kiriman pos yang berasal dari luar negeri memiliki ketentuan yang berbeda dengan barang kiriman yang berasal dari dalam negeri (domestik). Ketentuan mengenai penyelesaian barang kiriman pos yang berasal dari luar negeri (impor) diatur dalam PMK-188/PMK-04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Dalam peraturan itu disebutkan pengertian barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Dalam peraturan itu juga diatur mengenai ketentuan pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos. Batas pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos adalah nilai pabean sebesar kurang dari atau sama dengan FOB US 50, 00 per barang kiriman. Kecuali jika impor barang kiriman pos tersebut ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai sebagai barang dagangan. Berapapun nilai pabeannya atas barang dagangan tersebut tetap dipungut pungutan impor.

Petugas Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman pos tersebut. Selain itu atas impor barang kiriman pos berlaku ketentuan larangan dan pembatasan impor. Jika barang kiriman pos tersebut berupa barang pembatasan maka penerima harus memenuhi ketentuan perizinan yang harus dilengkapi. Jika penerima tak sanggup melengkapi dalam waktu 3 bulan dari Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kiriman Pos, maka atas barang kiriman pos yang berupa barang berbahaya/ barang pembatasan akan diserahkan ke petugas Bea dan Cukai (Penindakan dan Penyidikan) untuk diselesaikan lebih lanjut.

Jika barang tersebut bukan barang berbahaya maka dokumen tersebut akan diserahkan kepada petugas pos untuk dimasukkan ke dalam daftar PP 23. Apabila barang kiriman pos tersebut tenyata berupa barang larangan, maka barang kiriman pos oleh petugas pos diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai (Penindakan dan Penyidikan) untuk diselesaikan lebih lanjut.

Untuk menyelesaikan impor barang kiriman pos yang oleh petugas Bea dan Cukai ditetapkan tidak mendapatkan pembebasan pungutan impor, maka penerima barang datang ke Kantor Pos Serah dengan membawa formulir PPKP yang diterima dari petugas pos dan formulir pembayaran SSPCP (tersedia di kantor pos) untuk melakukan pembayaran pungutan impor tersebut. Jika SSPCP, PPKP dan pembayaran yang dilakukan oleh penerima dinyatakan benar oleh petugas pos, maka petugas pos menyerahkan barang kiriman, SSPCP lembar ke satu dan PPKP lembar ke tiga kepada penerima barang.

Lihat: Info grafis Penanganan Impor Barang Kiriman POS

Penyelesaian Impor Barang Kiriman Pos Oleh: Rita Dwi Lindawati Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *