Sistem Pendataan Pendidikan Dasar

Sistem Pendataan Pendidikan Dasar merupakan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 2 Tahun 2011 yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan  untuk melakukan pendataan melalui sistem yang telah disiapkan oleh unit utama (Ditjen Dikdas).

Pendataan Pendidikan Dasar bersifat individual dan terintegrasi dari tiga entitas data pendidikan yaitu Satuan Pendidikan, PTK dan Peserta Didik, untuk jenjang  pendidikan dasar yang meliputi SD, SDLB, SMP dan SMPLB.

Data yang dikirimkan akan digunakan untuk seluruh penyusunan program pendidikan termasuk bantuan, hibah, tunjangan, subsidi dan lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat penyaluran dana untuk kegiatan transaksional kemedikbud dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan.

Sistem Pendataan Pendidikan Dasar

Sistem Pendataan pendidikan dasar merupakan hasil migrasi data NUPTK sebelumnya, sehingga bersifat Prefilled, artinya data sudah ada di dalam aplikasi untuk masing-masing sekolah, sehingga sekolah hanya melakukan updating data yang sudah disediakan.

Data yang masuk ke dalam sistem pendataan digunakan sebagai dasar alokasi Bantuan Operational Sekolah. Dengan demikian diharapkan data seluruh nasional dapat terkumpul sebelum akhir waktu yang telah ditentukan karena data yang masuk juga merupakan sumber data yang diakui oleh Kemdikbud untuk dijadikan dasar penyaluran seluruh program yang sudah disebutkan di atas.

Sukses atau tidak sistem pendataan pendidikan dasar sangat tergantung dari peran serta semua pihak, mulai dari tingkat pusat sampai unit kerja di daerah seluruhIndonesia. Kunjungi Website Info Pendataan Pendidikan Dasar Kemdikbud untuk mengikuti perkembangan dan update informasi terbaru.

 

Sistem Pendataan Pendidikan Dasar – Lentera Kecil

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (3)

  1. pak saya mau tanya nih,dimana tempat melapor ijazah palsu
    ini banya terdapat di daerah saya,kab.bengkalis kec.mandau banyaknya para guru – guru memiliki ijazah palsu terima kasih atas perhatiannya