
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan alasan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum, baik melalui undang-undang mau pun peraturan menteri. Sekretaris Jenderal FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) Retno Listiyarti dan Presidium FSGI Guntur Ismail berencana melayangkan gugatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait uji kompetensi guru (UKG) serta mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk meminta pendampingan terkait rencana gugatan tersebut.
Rencana awal FSGI yang akan menggugat Uji Kompetensi Guru (UKG) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN kini akan dialihkan dengan melakukan gugatan secara perdata. “UKG itu tak memiliki dasar hukum. Dan sekarang kita kesulitan mencari materi yang akan kita gugat,” kata Retno, di LBH, Jakarta seperti yang dilangsir kompas.com.
Lebih lanjut, Retno mengatakan, pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab, uji kompetensi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah 74/2008 mengharuskan empat kompetensi yaitu wawasan, pedagogik, kepribadian, dan sosial diujikan pada uji sertifikasi atau kompetensi guru dan bersifat holistik. “Jadi tidak benar jika Uji Kompetensi Guru nanti hanya menguji dua kompetensi (pedagogik, dan wawasan).”
Untuk itu, rencana awal FSGI yang akan menggugat UKG melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini akan dialihkan dengan melakukan gugatan secara perdata. “Mungkin akan kita gugat secara perdata, atau bisa juga gugatan class action,” ujar Retno.
Uji Kompetensi Guru
FSGI dengan beberapa organisasi guru menolak kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG). Pasalnya, UKG dinilai tidak menguji seluruh kompetensi guru, di antaranya wawasan, pedagogik, sosial, dan kepribadian. UKG juga dinilai lemah hukum, cenderung memaksakan, dan menjadikan guru sebagai kelinci percobaan.
Pemerintah berencana menggelar Uji Kompetensi Guru tersebut pada 30 Juli 2012. Dengan jumlah guru yang akan diuji mencapai 1.020.000 guru. Uji Kompetensi Guru pertama akan menguji guru-guru SMP, dilanjutkan guru SMA dan terakhir adalah guru SD dengan mengujikan kompetensi wawasan, dan pedagogik dengan tujuan untuk melakukan pemetaan dan korelasi peningkatan mutu setelah para guru tersebut diberikan tunjangan profesi.
Federasi Serikat Guru Indonesia menolak Uji Kompetensi Guru
mungkin bertahap kali maksudnya, tidak bisa langsung 4 4 nya di teskan. toh akhirnya UKG ini terlaksana juga
Hasilnya penolakan UKG gimana? Tidak ada kejelasannya…..