Konsultasi Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

nuptk

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru-guru sudah bukan lagi hal asing. Karena kurang lebih 5 tahun NUPTK sudah disosialisasikan bahkan semua program tentang peningkatan mutu pendidikan: program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi serta peningkatan profesionalisme (sertifi kasi) berbasis data NUPTK. Sehingga NUPTK wajib dimiliki oleh guru agar mendapatkan program-program tersebut.

Tanya Jawab Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

Tanya : Apa syarat untuk mengusulkan NUPTK baru bagi  guru?

Jawab : Bagi PTK CPNS/PNS segera mengisi instrument yang dilengkapi bukti isik dan diajukan ke sekretariat pendataan kab/kota setempat. Bagi Non PNS yang bisa mengajukan jika: PTK telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, minimal aktif mengajar 10 jp dan memiliki SK GTY atau SK dari pemerintah daerah setempat, bukan SK Kepala Sekolah.

Tanya : Mengapa guru A sudah mengajukan NUPTK baru tetapi sampai sekarang belum keluar?

Jawab : Guru A mungkin belum memenuhi persyaratan umum atau kualitas datanya rendah karena banyak item-item yang kosong tidak diisi. Maksudnya  adalah datanya tidak lengkap, biasanya nama ibu tidak diisi, riwayat pendidikan tidak terisi lengkap, hanya ijazah terakhir saja, padahal 2 item itu wajib diisi karena menjadi salah satu penentu keluarnya NUPTK. Atau karena datanya tidak rasional, tahun masuk SD lebih dulu dari tanggal lahir, lama belajar di tiap jenjang tidak sesuai misal: masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1985 maka secara system akan dibaca hanya 5 tahun, seharusnya masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1986. Selanjutnya  SMP lama belajarnya minimal 3 tahun, SMA lama belajarnya minimal 3 tahun, D1 lama belajarnya 1 tahun, D2 lama belajarnya 2 tahun, D3 lama belajarnya 3 tahun, S1 lama belajarnya minimal 4 tahun.

Tanya : Bagaimana cara dan kemana saya harus mengupdate data?

Jawab : Cara untuk update data langsung saja ke dinas Pendidikan ke bagian ketenagaan, ke bagian  yang mengurusi NUPTK. Di kabupaten/kota sudah ada operator NUPTK yang khusus menangani masalah NUPTK mulai dari pengajuan sampai update data bagi yang sudah keluar NUPTKnya. Pada saat melakukan update data, PTK  harus membawa bukti isik sesuai dengan item apa yang akan kita update. Andai yang di update riwayat pendidikan, misalnya pada saat pengajuan ijazahnya masih D3, saat ini sudah punya ijazah S1, maka yang harus dibawa adalah bukti isik ijazah S1. Kalau yang di update Golongan, maka bukti isik yang dibawa adalah SK Kenaikan Pangkat/Golongan terakhir.

Tanya : Bagaimana kalau sekolah saya sudah pindah ke kabupaten lain, apakah saya harus mengurus  NUPTK lagi?

Jawab : Kalau PTK pindah ke sekolah manapun tidak perlu mengurus NUPTK baru, karena NUPTK tersebut melekat pada individu, solusinya databasenya saja diambil dari kabupaten yang ditinggalkan dibawa ke kabupaten yang dituju atau istilahnya mutasi data NUPTK

Tanya : Untuk guru-guru yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, kemana harus mengurus NUPTK?

Jawab : Bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk pengurusan NUPTK bisa dilakukan lewat Mapenda masing-masing kab/kota, karena sejak awal tahun 2011, sudah ada MoU antara LPMP dengan pihak Kemenag masalah pengurusan NUPTK. Jadi di masing-masing Mapenda Kab/kota juga sudah ada operator NUPTK.

Tanya : Apa saja persyaratan untuk mengurus NUPTK?

Jawab : Syarat-syaratnya antara lain: Masa kerja minimal 2 tahun s.d tahun kapan dia mengajukan NUPTK. Jadi Kalau dia mengajukan NUPTK tahun 2011, berarti masa kerjanya minimal tahun 2009. Mengisi instrument NUPTK sebanyak lima lembar disertai bukti isik a.n: SK pertama kali mengajar, ijazah mulai dari SD sampai ijazah terakhir, SK pembagian tugas mengajar.

Tanya : Apa yang harus saya lakukan kalau NUPTK saya double counting?

Jawab : Kalau NUPTKnya double counting itu berarti ybs pernah mengajukan NUPTK 2 kali, sehingga ybs punya 2 ID pegawai, misalnya dia pernah mengajukan NUPTK pada tahun 2007, datanya sudah diproses oleh dinas kab/kota, karena tidak keluar-keluar akhirnya ybs mengajukan lagi pada tahun 2009. Sehingga ybs punya ID tahun 2007 dan tahun 2009. Karena ID peg yang th 2007 sudah diproses oleh Jakarta dan sudah keluar NUPTKnya maka pengajuan tahun 2009 statusnya menjadi doble counting. Solusinya ya harus melacak NUPTK dengan status diterima, tentunya dengan bantuan operator dinas kab/kota.

Tanya : Mengapa  guru A tidak masuk data calon sertiikasi padahal layak?

Jawab : Data Guru A di server pusat tidak terupdate

Tanya : Mengapa teman saya yang masa kerjanya lebih sedikit dari saya bisa ikut sertiikasi, padahal saya belum?

Jawab : Kalau dilihat dari sisi data, ada kemungkinan TMT sebagai pendidik tidak terisi dengan benar, bahkan ada yang memang TMT sebagai pendidik tidak diisi. Hal ini menyebabkan hitungan Masa Kerja PTK tidak sesuai bahkan ada yang NULL. Jadi TMT sebagai pendidik/tendik harus diisi sesuai dengan TMT pertama kali mengajar (menjadi pengajar)  bagi pendidik dan TMT pertama kali menjadi pegawai bagi tenaga kependidikan. Hal ini bisa ditunjukkan dengan SK pertama kali mengajar. Oleh karena TMT sebagai pendidiknya NULL, maka ybs ada di ranking bawah sehingga tidak bisa terekrut sertiikasi.

Tanya : Kami sudah mengupdate data Guru A, tapi kenapa tetap tidak ada dalam data calon sertiikasi?

Jawab : Untuk keperluan rangking, update data yang diterima paling akhir tanggal 1 Desember 2012

Tanya : Mengapa guru B dianggap sudah lulus sertiikasi oleh system padahal belum pernah ikut sertiikasi sebelumnya?

Jawab : NUPTK Guru B dipakai oleh guru lain untuk mendaftar sertiikasi tahun sebelumnya, karena saat itu sertiikasi tidak terintegrasi dengan NUPTK, kesempatan memakai NUPTK orang lain menjadi sangat terbuka

Tanya : Apakah Guru yang tidak lulus sertiikasi 2012 bisa ikut menjadi peserta tahun 2013?

Jawab : Guru yang tidak lulus tahun 2012 diberi kesempatan untuk menyiapkan diri untuk ikut menjadi peserta tahun 2013 selama masih memenuhi persyaratan.

Tanya : Bagaimana pusat melakukan perangkingan daftar layak sertifikasi?

Jawab : Sesuai Buku 1: Usia, Masa Kerja, Pangkat/Golongan.

UPDATEPetunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK 2018

 

Sumber: LPMP Jatim

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Anda Mungkin Suka Artikel Ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (294)

  1. saya guru tetap yayasan yang mengajar ditk swasta berpendidikan spd dan sudah mengajar sejak tahun 2007,saya ingin mengajukan sertifikasi namun kendalanya tk tempat saya mengajar belum terakreditasi,selain mengajar tk sudah satu tahun ini saya juga mengajar bidang study pkn di sd yayasan yang sama dan sd tersebut sudah terakreditasi yang ingin saya tanyakan apakah jumlah jam mengajar saya di tk dan di sd digabungkan? karena jika sd saja jumlah jam mengajar saya kurang terima kasih

  2. Asslkm, saya mau nanya
    1. apakah masa kerja untuk calon sertifikasi guru dihitung dari honor tau PNS ?
    2. Apakah Kalau Kita mengajarnya pindah provinsi NUPTK kita berubah juga waktu NUPTK kita sudah mutasikan?

    1. Sertifikasi untuk PNS atau guru tetap yayasan (swasta), otomatis masa kerja sesuai SK pengangakatan.
      Nomer tetap, hanya perlu update data, agar tidak terjadi double NUPTK

  3. Bapak/Ibu,,,Saya Guru Di SDN 1 Pante Rambong,,,,Yusriani,,,,tgl.Lahir 03-03-1987….saya sudah lama urus NUPTK tapi sampai sekarang belum ada,,,gimana itu…. mulai 2011 s/d 2012 saya urus,,,,saya guru PNS tolong bantu saya…..terima kasih

  4. saya mendapatkan nuptk dari sudin pendidikan kabupaten bogor, sekarang sudah hampir 4 tahun saya pindah mengajar di jakarta, bagaimana caranya untuk mengurus sertifikasi guru? apakah mengurus di sekolah yang lama atau di sekolah yang di jakarta? trima kasih

    1. NUPTK bersifat Nasional, hanya perlu update data jika terjadi perubahan. Pengurusan Sertifikasi di sekolah terakhir.

  5. nasib sya sama nih sama mas nugroho. argumen saya…. Sistem On Line yang digunakan skarang sbnernya blm siap digunakan karena tenaga kerja yang mengurusinya belum ahli atau mungkin baru belajar ngidupin komputer. so, sabar aja lah… ga usah ditunggu2. malah bikin greget… cape ngajuin berkali2 g kluar2…..

  6. saya guru dengan masa kerja 15 tahun tetapi dalam daftar sertifikasi guru belum tercover. bagaimana caranya untuk update kembali?
    sementara menurut Dinas Pendidikan pada saat ini sudah ditutup. benarkah?

  7. NUPTK saya dan teman guru di SMK yang satu angkatan belum keluar sampai sekarang.padahal kami sudah 3 tahun mengajar dengan status PNS, di sekolah lain padahal sudah lama keluar..setiap kami tanyakan ke DINAS PENDIDIKAN KOTA jawabannya selalu sama yaitu menunggu PUSAT ONLINE, jd status pengeluaran NUPK adalah moratorium atau di tunda…nah yang mau saya tanyakan apakah benar seperti ini kondisi nya?kalo benar bearti ini lingkup nya nasional kan bahwa NUPTK semua pengajuan di tunda…terima kasih

  8. mohon bantuan untuk teman saya yang sudah mengajar lebih dari 5 th belum memiliki NUPTK dikarenakan anak kembar semuanya guru dilembaga yang sama, sehingga hanya satu yang keluar. namanya berbeda hanya 1 huruf itupun ditengah. sudah mengajujan/menghadap kemendiknas kab/kota katanya tidak bisa online. trims atas bantuannnya

  9. Maaf pak mau tanya,,,sya guru honorer yg mendpat nuptk d banten,,kemudia sy pindah ke lampung karena memang ikut dengan suami.sya sudah urus mutasi nuptk dri thun 2011 .tp sampai sekarang data sya d saat online msih dengan data lama. apa syrat sy kurang?lalu prosedur mutasi yang benar antar propinsi bagaimana pak?trims

  10. kenapa se pak ? klu ngurus NUPTK yg dri sekolahan negeri kok di persulit , sebalik nya klu dri sekolahan swasta kok sangat mudah. apakah sekolahan negerfi akan di hapus diganti dgn sekolah swasta . pusing saya*

  11. saya mau tanya ? kenapa saya klu mau ngurus NUPTK kok selalu ditolak ? setelah saya tanya tmn 2 saya , katanya klu dari sekolahan negeri udah g bisa ngurus NUPTK, lain klu dri SWASTA gampang , apa se sebabnya ????

  12. saya mau tanya pak,,,,saya sudah mendapat no NUPTK tapi datanya bs keliru?kmn saya harus mengurusnya,,,,,dan itu berdampak nama saya tidak ada dlm daftar calon guru yg blm bersertifikasi,,,,mohon balasannya

  13. Tolong informasi mengenai prosedur guru sertifikasi yang pindah sekolah di kota lain dan bagaimana dengan tunjangan sertifikasi?

  14. Kenapa pada saat nuptk saya di cek di p2tkdikdas.kemdikbud.go.id yang muncul bukan nama saya tetapi atas nama orang lain

  15. Assalamu’alaikum wr.wb.
    saya bersertifikasi di sekolah swasta A. setahun kemudian saya mendirikan sekolah baru. bisakah sertifikasi saya di pindahkan ke sekolah baru saya. terimakasih. mohon balasanya

  16. saya sudah 3 x mengajukan NUPTK tetapi sampai hari ini saya belum mendapatkan 16 digit nomor unit tersebut.
    pertamakali saya usulkan pada tahun 2008, tetapi sampai tahun 2009 NUPTK belum jg saya dapatkan jadi saya ajukan lagi yang kedua kalinya. tetapi hasilnya sama saja, sampai akhir tahun 2012 ini NUPTK tidak saya peroleh. bagaimana kita mengetahui bahwa NUPTK kita sudah di input tetapi masih ada kekeliruannya…kemana kita mengecek bahwa data kita memang masih ada kekeliruannya..?

  17. Apa manfaat / kegunaan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah (Tata Usaha)..?
    Kalau guru / Pendidik mendapat tunjangan sertifikasi, sedangkan Pegawai Tata Usaha / Tenaga Kependidikan..?

  18. Dana tunjangan sertifikasi guru 2012 terkirim ke nomor rekening saya sebanyak 2x(dua kali) dalam minggu yang sama. tetapi yang mengambil tunjangan tesebut adalah kepala sekolah saya. katanya akan dikembalikan oleh Kemenag ke negara.
    pertanyan saya:
    1. apakah nanti ada efek di kemudian hari sama saya karena di buku rekening saya tercetak telah saya ambil semua (Rp. 17.100.000) sementara yang saya terima Rp. 8.550.000.
    2. siapa yang berhak mengembalikan dana yang salah kirim tersebut?
    3. kemana tempat pengaduan kasus seperti yang kami alami, karena di sekolah kami saja ada 4 orang sementara di sekolah lain ada lagi yang mengalami hal yang sama.

    1. Kesalahan bukan pada Anda. Sebenarnya kita bisa menolak transfer uang tersebut, dan pihak bank akan mengembalikan ke pengirim. Semoga Kepsek bijak dalam kasus ini.

  19. Pak, saya mau nanya. Dulunya saya bekerja di Madrasah Tsanawiyah di Kotamadya sebagai Tata Usaha dan NUPTK saya sudah ada, kemudian saya mencoba melamar Guru diKabupaten dan saya lulus. Yang mau saya tanyakan…
    1. Apakah NUPTK saya masih tetap berlaku karena saya sudah menjadi guru ?
    2. Apakah saya bisa mengikuti sertifikasi dengan NUPTK saya pada waktu menjadi Tata Usaha ?
    Terima kasih atas informasinya.

  20. tolong bantu dong pak/bu! saya mulai 2008 mengajar tetapi berkali-kali diajukan nuptk saya belum juga keluar ke dinas pendidikan kota batam dan teman teman sudah mendapatkan tunjangan fungsional dari pusat sementara saya belum, begitu juga teman teman sudah punya NUPTK dan siap masuk calon sertifikasi guru tinggal saya yang belum tolong dong pak /bu saya yang guru YOS SUDARSO BATAM. Data saya di dinas pendidikan juga belum ada saat saya mengecek secara online. sedih rasanya lama sudah mengajar tetapi namapun belum terdaftar. sementara yang baru dua tahun sudah siap untuk sertifikasi. please tolong bantu saya bapak/ ibu .thanks

    1. Jika rekan Anda telah mendapat NUPTK, kenapa Anda belum? Sudahkah syarat terpenuhi? Coba hubungi petugas operator langsung di diknas setempat, barangkali bisa membantu.

  21. bulan Mei Tahun 2010 saya pindah tempat tugas ke kabupaten lain tapi masih di prov. yang sama. Ternyata pindah tugas ini membuat tunjangan sertifikasi saya untuk tahun 2010 hanya dibayar empat bulan. Bagaimana ya cara yang bisa ditempuh untuk mendapat pembayaran sisa tunjangan sertifikasi saya ?

  22. bagaimana jika guru non pns sudah lulus sertifikasi 2012, tetapi belum mengajukan/memiliki sk inpassing? apa pengaruhnya pada pencairan tpp nya? terimaksih mohon bantuannya

  23. Maaf Pak / Bu.
    kapan ya usualan NUPTK dan Inpassing baru,….. saya sudah mondar mandir ke subdin tapi, hingga sekarang selalu belum ada kabar

  24. assalamualaikum.wr.wb…
    pa/bu mf sy mau nanya?
    kalau namanya sudah ada di daftar tunggu sartifakasi, apakah itu paten atau tidak…makasih

  25. Ass. Numpang tanya nih pa? Saya tadinya ada nuptk di sekolah swasta di way kanan, tetapi kemudian saya masuk jadi guru PNS di lampung utara, tetapi sekarang nuptk saya di lampung utara tidak terdaftar dan yang diway kanan juga sudah dihapus. Jadi bagaimana caranya ya?

  26. Apakah guru honor dinegeri bisa sertifikasi? Apakah pengabdian mengajar dari sekolah swasta bisa digunakan di sekolah negeri?

    1. untuk guru honor masih belum bisa sertifikasi, mengingat guru tetap (pns/guru tetap) masih banyak yang belum menerima

  27. Pak, kalau yang namanya tercantum dalam balon sertifikasi langkah apa selanjutnya dilakukan oleh balon & waktunya sampai kapan trims ?