Pengertian Zakat

pengertian zakat

Pengertian Zakat

Menurut bahasa, kata Zakat berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi didefinisikan dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Q.S Al Baqarah:276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (Q.S At Taubah:103); “Shadaqah itu tidak akan mengurangi harta (H.R Tirmidzi). Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya (berkecukupan) untuk dibagikan kepada orang-orang miskin sesuai dengan ketentuan syara’.

Dasar Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh karena itu hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

  • “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian” (Q.S Ads Dzariyat:19)
  • “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (Q.S Al Baqarah:267)
  • “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu” (HR. Al Bazr dan Baehaqi)

Macam-macam Zakat

1. Zakat Fitrah. Zakat yang dikeluarkan setiap tahun sekali di bulan Ramadhan.

2. Zakat Maal (harta). Zakat atas harta kekayaan yang wajib ditunaikan jika sudah mencapai nishab (takaran) yaitu 85 gram emas dan mencapai satu haul (waktu) yaitu satu tahun. Seperti:

  • Binatang ternak
  • Harta perniagaan dan perusahaan
  • Hasil pertanian
  • Hasil tambang
  • Emas dan perak/harta simpanan
  • Rezeki tak terduga/hadiah

Hikmah Zakat

Zakat memiliki banyak hikmah, baik itu yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya maupun hubungan sosial antar manusia, antara lain:

1. Menyucikan diri pribadi dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan mengikis sifat-sifat bakhil dan serakah yang menjadi tabiat manusia sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban masyarakat.

2. Menolong, membina dan membangun kaum dhuafa dan lema papa untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sehingga mereka mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT.

3. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta, kepemilikan harta dan tanggung jawab individu dalam masyarakat.

4. Perwujudan solidaritas sosial, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persaudaraan umat dan sebagai penghubung antara golongan kuat dan lemah.

Pengertian Hukum Macam Hikmah Zakat (Sumber: Zakat Dompet Dhuafa)

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (1)