Konsultasi Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

nuptk

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru-guru sudah bukan lagi hal asing. Karena kurang lebih 5 tahun NUPTK sudah disosialisasikan bahkan semua program tentang peningkatan mutu pendidikan: program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi serta peningkatan profesionalisme (sertifi kasi) berbasis data NUPTK. Sehingga NUPTK wajib dimiliki oleh guru agar mendapatkan program-program tersebut.

Tanya Jawab Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

Tanya : Apa syarat untuk mengusulkan NUPTK baru bagi  guru?

Jawab : Bagi PTK CPNS/PNS segera mengisi instrument yang dilengkapi bukti isik dan diajukan ke sekretariat pendataan kab/kota setempat. Bagi Non PNS yang bisa mengajukan jika: PTK telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, minimal aktif mengajar 10 jp dan memiliki SK GTY atau SK dari pemerintah daerah setempat, bukan SK Kepala Sekolah.

Tanya : Mengapa guru A sudah mengajukan NUPTK baru tetapi sampai sekarang belum keluar?

Jawab : Guru A mungkin belum memenuhi persyaratan umum atau kualitas datanya rendah karena banyak item-item yang kosong tidak diisi. Maksudnya  adalah datanya tidak lengkap, biasanya nama ibu tidak diisi, riwayat pendidikan tidak terisi lengkap, hanya ijazah terakhir saja, padahal 2 item itu wajib diisi karena menjadi salah satu penentu keluarnya NUPTK. Atau karena datanya tidak rasional, tahun masuk SD lebih dulu dari tanggal lahir, lama belajar di tiap jenjang tidak sesuai misal: masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1985 maka secara system akan dibaca hanya 5 tahun, seharusnya masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1986. Selanjutnya  SMP lama belajarnya minimal 3 tahun, SMA lama belajarnya minimal 3 tahun, D1 lama belajarnya 1 tahun, D2 lama belajarnya 2 tahun, D3 lama belajarnya 3 tahun, S1 lama belajarnya minimal 4 tahun.

Tanya : Bagaimana cara dan kemana saya harus mengupdate data?

Jawab : Cara untuk update data langsung saja ke dinas Pendidikan ke bagian ketenagaan, ke bagian  yang mengurusi NUPTK. Di kabupaten/kota sudah ada operator NUPTK yang khusus menangani masalah NUPTK mulai dari pengajuan sampai update data bagi yang sudah keluar NUPTKnya. Pada saat melakukan update data, PTK  harus membawa bukti isik sesuai dengan item apa yang akan kita update. Andai yang di update riwayat pendidikan, misalnya pada saat pengajuan ijazahnya masih D3, saat ini sudah punya ijazah S1, maka yang harus dibawa adalah bukti isik ijazah S1. Kalau yang di update Golongan, maka bukti isik yang dibawa adalah SK Kenaikan Pangkat/Golongan terakhir.

Tanya : Bagaimana kalau sekolah saya sudah pindah ke kabupaten lain, apakah saya harus mengurus  NUPTK lagi?

Jawab : Kalau PTK pindah ke sekolah manapun tidak perlu mengurus NUPTK baru, karena NUPTK tersebut melekat pada individu, solusinya databasenya saja diambil dari kabupaten yang ditinggalkan dibawa ke kabupaten yang dituju atau istilahnya mutasi data NUPTK

Tanya : Untuk guru-guru yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, kemana harus mengurus NUPTK?

Jawab : Bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk pengurusan NUPTK bisa dilakukan lewat Mapenda masing-masing kab/kota, karena sejak awal tahun 2011, sudah ada MoU antara LPMP dengan pihak Kemenag masalah pengurusan NUPTK. Jadi di masing-masing Mapenda Kab/kota juga sudah ada operator NUPTK.

Tanya : Apa saja persyaratan untuk mengurus NUPTK?

Jawab : Syarat-syaratnya antara lain: Masa kerja minimal 2 tahun s.d tahun kapan dia mengajukan NUPTK. Jadi Kalau dia mengajukan NUPTK tahun 2011, berarti masa kerjanya minimal tahun 2009. Mengisi instrument NUPTK sebanyak lima lembar disertai bukti isik a.n: SK pertama kali mengajar, ijazah mulai dari SD sampai ijazah terakhir, SK pembagian tugas mengajar.

Tanya : Apa yang harus saya lakukan kalau NUPTK saya double counting?

Jawab : Kalau NUPTKnya double counting itu berarti ybs pernah mengajukan NUPTK 2 kali, sehingga ybs punya 2 ID pegawai, misalnya dia pernah mengajukan NUPTK pada tahun 2007, datanya sudah diproses oleh dinas kab/kota, karena tidak keluar-keluar akhirnya ybs mengajukan lagi pada tahun 2009. Sehingga ybs punya ID tahun 2007 dan tahun 2009. Karena ID peg yang th 2007 sudah diproses oleh Jakarta dan sudah keluar NUPTKnya maka pengajuan tahun 2009 statusnya menjadi doble counting. Solusinya ya harus melacak NUPTK dengan status diterima, tentunya dengan bantuan operator dinas kab/kota.

Tanya : Mengapa  guru A tidak masuk data calon sertiikasi padahal layak?

Jawab : Data Guru A di server pusat tidak terupdate

Tanya : Mengapa teman saya yang masa kerjanya lebih sedikit dari saya bisa ikut sertiikasi, padahal saya belum?

Jawab : Kalau dilihat dari sisi data, ada kemungkinan TMT sebagai pendidik tidak terisi dengan benar, bahkan ada yang memang TMT sebagai pendidik tidak diisi. Hal ini menyebabkan hitungan Masa Kerja PTK tidak sesuai bahkan ada yang NULL. Jadi TMT sebagai pendidik/tendik harus diisi sesuai dengan TMT pertama kali mengajar (menjadi pengajar)  bagi pendidik dan TMT pertama kali menjadi pegawai bagi tenaga kependidikan. Hal ini bisa ditunjukkan dengan SK pertama kali mengajar. Oleh karena TMT sebagai pendidiknya NULL, maka ybs ada di ranking bawah sehingga tidak bisa terekrut sertiikasi.

Tanya : Kami sudah mengupdate data Guru A, tapi kenapa tetap tidak ada dalam data calon sertiikasi?

Jawab : Untuk keperluan rangking, update data yang diterima paling akhir tanggal 1 Desember 2012

Tanya : Mengapa guru B dianggap sudah lulus sertiikasi oleh system padahal belum pernah ikut sertiikasi sebelumnya?

Jawab : NUPTK Guru B dipakai oleh guru lain untuk mendaftar sertiikasi tahun sebelumnya, karena saat itu sertiikasi tidak terintegrasi dengan NUPTK, kesempatan memakai NUPTK orang lain menjadi sangat terbuka

Tanya : Apakah Guru yang tidak lulus sertiikasi 2012 bisa ikut menjadi peserta tahun 2013?

Jawab : Guru yang tidak lulus tahun 2012 diberi kesempatan untuk menyiapkan diri untuk ikut menjadi peserta tahun 2013 selama masih memenuhi persyaratan.

Tanya : Bagaimana pusat melakukan perangkingan daftar layak sertifikasi?

Jawab : Sesuai Buku 1: Usia, Masa Kerja, Pangkat/Golongan.

UPDATEPetunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK 2018

 

Sumber: LPMP Jatim

Lentera Kecil

Media online sarana pembelajaran pendidikan dan pengetahuan informatif, inspiratif dan edukatif

Anda Mungkin Suka Artikel Ini:

Tinggalkan Balasan ke andre morang Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (294)

  1. Mohon Infonya kapan kira-kira NUPTK selesai di upgrade..,, kok sudah lama sekali off…, Terima kasih..,

  2. saya sudah mengurus mutasi NUPTK saya dari Denpasar ke Kab,Jembrana, sya sudah membawa database saya dr database tempat kerja lama untuk ketempat kerja baru, tapi sampai sekrang sudah 1 tahun data saya masih tetap tempat tugas lama sehingga data peserta sertifikasi tahun 2013 nama saya tidak tercantum di kab.jembrana maupun di Denpasar, mohon bantuan penjelasannya terimakasih

  3. sebenarnya pengisian data NUPTK itu kapan sich ?koq sudah 2 tahun sy menunngu nomornya tdk terbit. katanya on line tp koq tambah susah .padahal sy ini guru PNS dan berhak mendapatkan itu

  4. Saya adalah guru swasta yang sdh bersertifikat, bagaimana jika saya pindah antar propinsi karena mengikuti suami ? Apakah sertifikat pendidik saya masih berlaku di propinsi lain? Jika masih, Bagaimana cara mempertahankan sertifikat tersebut?

  5. nama saya salah, seharusnya adrianto namun termuat di nuptk andrianto.
    – apakah nanti bermasalah ?
    – bagaimana cara merubahnya ?

    terima kasih, wassalam

  6. mau tanya pak/bu :
    1. kenapa nama saya tidak ada didaftar guru yang belum sertifikasi di website sergur? padahal tahun lalu ada, walaupun nama masih dibawah kuota sertifikasi.
    2. kemudian, apakah bisa misalnya ” sekarang saya bekerja di sekolah induk A status guru GTY dan sudah mengajukan sertifikasi dari sekolah A tetapi masih daftar tunggu, mau pindah kesekolah induk lain dimana sekolah tujuan ini baru diresmikan (baru buka). kalau bisa prosedurnya bagaimana?
    tolong infonya ya pak/bu.
    terima kasih.

  7. Singkatnya :
    – saya non-PNS mengajar di 2 sekolah SD (kabupaten) sejak 2005 dan PAUD (kotamadya) sejak 2008, keduanya 1 provinsi.

    – NUPTK saya keluar lewat pengusulan SD (kabupaten) sekitar tahun 2007.

    – krn tidak ada sertifikasi non-PNS di sekolah negri, beberapa teman menyarankan untuk memindahkan data NUPTK dari SD (kabupaten) ke PAUD (kotamadya) krn bisa ikut sertifikasi lewat PAUD (kotamadya) – krn saya sudah Guru Tetap Yayasan sejak 2008.

    – saat ini saya masih aktif mengajar di kedua sekolah tsb.

    – kira2 apa keuntungan dan kerugian saya pindah NUPTK tsb berkaitan dengan pengusulan CPNS dan Sertifikasi guru non-PNS?

    Mohon penjelasannya.

  8. Ass. Sy idayanti guru b.ing sman 6 kota serang. Nuptk sy 5036754655300003..sy tdk lulus sertf 2011 dan dinyatakan utk mengulang 2013. Sy lihat nama sy utk 2013 kok tdk ada ya? Apa memang blm muncul semua?

  9. Nama saya udah tercantum dalam NUPTK sekolah,namun kenapa nuptk saya kok lum ada ya?TMT saya mulai tahun 2006. mohon bantuan solusinya.

  10. Saya sudah mengikuti plpg smp pada bulan agust – sept 2012 di Unnes Semarang dan sudah dinyatakan lulus. Saat plpg saya sudah mutasi di yogyakarta per juli 2012. Bagaimana saya harus mengurus sertifikasi saya ini?

  11. saya adalah guru WB dan sudah mengajar sejak 2008 dan
    sudah empat kali mengajukan NUPTK tapi belum keluar juga padahal database saya sudah masuk dinas pendidikan kecamatan dan kota!

  12. Apa saja persyaratan untuk dapat mengajukan Sertifikasi guru bagi PNS?????

    ( “Apa Bisa saya mengajukan sertifikasi, sementara masa kerja saya baru 2 tahun Terhitung dari CPNS, Kecuali Menjadi GTT??” )

  13. Maaf saya mau tanya, saya sdah mengajar 1 tahun lebih tpi pengurusan NUPTK sya ditolak, sdangkan teman2 guru SD yg nota benenya masih PPL blum sarjana sudah dibolehkan untk urus dan bahkan sudah punya NUPTK, apa bedanya antara saya sarjana pendidikan murni dan sudah mengabdi tpi tdik di bolehkan untk urus. Saya mohon penjelasannya. Ini sudah tdk adil pak.

    1. Alasannya mengapa ditolak? Kalau alasan mengada-ada oleh petugas penerima, silahkan menghadap atasannya. Syarat NUPTK mengisi instrument yang dilengkapi bukti isik dan diajukan ke sekretariat pendataan kab/kota setempat. Bagi Non PNS yang bisa mengajukan jika: PTK telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, minimal aktif mengajar 10 jp dan memiliki SK GTY atau SK dari pemerintah daerah setempat, bukan SK Kepala Sekolah.

  14. bagaimana jika sudah sertifikasi, pindah sekolah masih dalam satu kabupaten apakah masih dapat tunjangan?

  15. NUPTK Atas Nama Abdul mujib, dari MI Darul Ulum Ngranggonanyar, kec. kepohbaru, Kab. Bojonegoro. yang keluar tertulis Abdul MujibMasturi, bagaimana cara merubah kesalahan nama tersebut? padahal sudah berkali-kali update di kemenag tp kok masih tetap Abdul mujibmasturi, minta bantuanya.

    1. Maaf saya kurang paham di depag apakah sama dengan diknas? Pastikan kebenaran update, apakah benar telah diupdate dan terkirim ke pusat?

  16. saya sudah lulus sertifikasi 2009 sampai sekarang belum dapat tunjangan, di karenakan NRG belum turun. apa yang menjadi pnyebab blm turunya NRG? apa karna NUPTK? padaha NUPTK sudah saya benahi berkali2. minta solusinya

  17. Kapan peng update an data NUPTK untuk wilayah kabupaten sidoarjo akan dilakukan. Saya sudah melakukan regestrasi NUPTK sudah 2 kali selama 2 tahun terakhir ini ke Dinas Pendidikan Sidoarjo, tp sampai sekarang data saya juga masih tetap belum berubah. untuk instansi tempat saya mengajar masih tetap, padahal saya sudahdi angkat di sekolah yang lain. bagaimana tindak lanjutnya….???? terimakasih

  18. bagaiman bila yang bersangkutan adalah tenaga kependidikan (PTT) dengan masa kerja lebih dari 2 tahun. bisa tidak mengajukan NUPTK? (yang bersangkutan punya SK kepala sekolah saja) terima kasih.

  19. bagaimana cara untuk mendapatkan NUPTK bila yang bersangkutan adalah petugas perpustakaan non pns, dengan masa kerja lebih dari 2 tahun? bisa tidak?

  20. saya seorang guru sd negeri status saya masih cpns apakah saya bisa mengajukan sertifikasi?sebelum menjadi cpns saya menjadi guru honorer dari thn 2005.

  21. no,NUPTK 6438 7446 4820 0023 yang saya mau tanyakan kenapa saya blm mengikuti sertifikasi?sementara dibwh leting saya mengikutinya,mohon diperhatikan dan terima kasih

  22. mhon info rinci terkait proses pengajuan inpassing guru bukan PNS, karena belum lama ini sya menanyakan informasi terkait inpassing guru bukan PNS di dinas pendidikan kab., ternyata petugasnya tdk memahami prosedure pengajuan berkas inpassing Guru Bukan PNS,…tlg dong?
    BALAS

  23. gini bu/pa,… status teman sya sblumnya tenaga kependidikan yang sudah ada NUPTK, pada tahun 2006, ia melanjutkan studi pada FKIP selesai th.2011, dia mengsulkan usulan tunj.funsional ditolak NUPTK nya karena dia bukan pendidik, bagaimana proses pengalihan statusnya?? tlg dong????

    1. Yang bisa mengupdate data NUPTK ke pusat adalah orang yang ditunjuk, hal ini tergantung kpd petugas tsb. Cobalah betanya diluar jam kerja (banyak kasus seperti ini, bisa di selesaikan)

  24. saya sbg gty yg sdh sertifikasi, selain itu sy jg mengajar di sma negeri yang linier dgn sertifikasi saya. Krn sklh swasta sbg pangkalan sy sudah habis siswanya, bisakah NUPTK saya dimutasi ke sklh negeri tempat sy mengajar. Dinegeri sy mengajar 24 jp.

  25. Biasanya nomor NUPTK tidak berubah meski ybs telah meninggal dunia (tidak diganti orang lain). Solusinya ya harus melacak NUPTK tentunya dengan bantuan operator dinas kab/kota.sekaligus pembaruan data krn menempuh pendiidkan baru.

  26. di tahun 2006 saya menjadi tenaga Pendidik Honorer dan sudah mendapatkan NUPTK (1355766667200003). Tetapi di tahun 2007-2012 saya tidak menjadi pendidik lagi, karna melanjutkan Pendidikan Perguruan tinggi di Luar daerah saya, namun setelah pendidikan saya selesai saya kembali lagi menjadi tenaaga pendidik di sekolah tersebut. yang saya tanyakan…
    – Apakah masih bisa saya gunakan/aktif NUPTK saya?